Konten Media Partner

Belum Genap 2 Bulan, Baut di Jembatan Siak IV Banyak Dicuri

13 April 2019 0:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Riau, Syamsuar, saat meninjau Jembatan Siak IV Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah bersama Sekda Kota Pekanbaru, M. Noer. Dok: Selasar Riau.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Riau, Syamsuar, saat meninjau Jembatan Siak IV Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah bersama Sekda Kota Pekanbaru, M. Noer. Dok: Selasar Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Jembatan Siak IV Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah telah diresmikan oleh Gubernur Riau yang menjabat saat itu, Wan Thamrin Hasyim, pada 14 Februari 2019. Namun belum genap dua bulan digunakan, kondisi jembatan tersebut sudah memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
Baut dan material jembatan diketahui banyak dicuri oleh orang tidak bertanggung jawab. Baut yang terpasang untuk menyambung konstruksi tetap maupun sementara juga raib. Tak hanya itu, lampu penerangan jalan di Jembatan Siak IV juga padam.
Menanggapi kondisi ini, Gubernur Riauyang menjabat sejak 20 Februari 2019, Syamsuar, berjanji akan menurunkan jajarannya untuk memeriksa dan memperbaiki bagian jembatan yang rusak tersebut
"Nanti akan segera kita perbaiki," ujarnya singkat, Jumat (12/4/2019).
Beginilah Jembatan Siak IV Sultan Abdul Jalil Alamuddinsyah. Dok: Selasar Riau.
Ia optimis, karena jembatan yang jadi penghubung antara masyarakat dari Pekanbaru Utara dengan pusat Kota Pekanbaru masih menyisakan masa pemeliharaan oleh kontraktor.
Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat yang dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan hingga tanggal penyerahan akhir pekerjaan. Hal ini terkandung dalam Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya.
ADVERTISEMENT
"Nanti pasti akan diperbaiki. Karena jembatan itu masih ada masa pemeliharaannya," jelas Syamsuar.
Itu semua juga tertuang dalam undang-undang jasa konstruksi bernomor 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2).
Disebutkan, dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, maka penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
Kegagalan bangunan juga disebutkan terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan.
Sementara itu, Anggota komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memerintahkan kontraktor menjaga aset yang belum diserahterimakan.
ADVERTISEMENT
"Banyak baut dan material dicuri, saya mohon PUPR mengingatkan kontraktor, masa pemulihan selama enam bulan masih tanggung jawab mereka," kata Ketua DPD Demokrat Riau ini.
Gubernur Riau melihat pilar-pilar Jembatan Siak IV Sultan Abdul Jalil Alamuddinsyah. Dok: Selasar Riau.
Untuk itu, lanjut Asri, selama masa waktu 180 hari pasca-peresmian pada Februari lalu, kontraktor harus bisa mempertanggungjawabkan setiap hal yang terjadi pada jembatan tersebut.
"Kalau baut dicuri, tentu kekuatannya berkurang, kita imbau masyarakat karena ini merupakan ikon kota Pekanbaru, mari kita bersama menjaganya," harapnya.
Selain itu, pihak aparat penegak hukum diharapkan bisa menindak tegas oknum perusak ini. Sebab, kerusakan ini menyangkut kepada nyawa masyarakat yang menggunakan jembatan ini.