Bupati Kuansing, Riau, Mengaku Diperas Kajari Setempat Sebesar Rp 1 Miliar

Konten Media Partner
18 Juni 2021 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BUPATI Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra (Kanan), saat melaporkan dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, sebesar Rp 1 miliar ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (18/6/2021).
zoom-in-whitePerbesar
BUPATI Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra (Kanan), saat melaporkan dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, sebesar Rp 1 miliar ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (18/6/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TALUK KUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, melaporkan dugaan pemerasan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Hadiman serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja.
ADVERTISEMENT
Laporan dugaan pemerasan tersebut dilakukan usai Jumat siang (18/6/2021) oleh Andi Putra dan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD (Plt Sekwan) Kuansung, Almadi.
"Kami melaporkan adanya dugaan pemerasan Rp 1 miliar terhadap Bupati Kuansing (Andi Putra). Tujuannya dihilangkan namanya (Andi Putra) dalam surat dakwaan kasus korupsi (makan minum) Bagian Umum Sekretariat Sekda Kuansing dan tidak dipanggil di persidangan," kata kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando, dalam pernyataan resminya usai menyampaikan laporan diterima Selasar Riau.
Tak hanya Bupati Andi Putra, tutur Dodi, bawahannya Plt Sekwan Kuansing, Almadi juga ikut diperas. Kliennya mengakui dimintakan uang Rp 400 juta dalam penanganan kasus tunjangan perumahan DPRD Kuansing.
"(Almadi) dimintakan uang Rp 400 juta (diserahkan) paling lambat Selasa, 22 Juni 2021. Kalau tidak, semua tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan diperiksa oleh kejaksaan Kuansing," ungkap Dodi ditemani mantan honorer di Kejari Kuansing, Oji Darwanto.
ADVERTISEMENT
Oji Darwanto diketahui merupakan mantan Staf di Kejari Kuansing. Ia akan menjadi saksi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Andi Putra.
Dodi menjelaskan, langkah diambil Bupati Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan tersebut sebagai wujud indikasi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum di Kuansing.
"(Ini) agar tidak berimbas kepada masyarakat Kuansing lainnya, maka orang nomor satu di Kuansing itu perlu melaporkan dugaan perilaku yang tidak terpuji tersebut," jelasnya.
Bersamaan dengan laporan dibuat Andi Putra, Kepala BPKAD Kuansing non aktif, Hendra AP, turut melapor adanya dugaan pemerasan kepadanya senilai Rp 3 miliar atas kasus dihadapinya.
Hendra AP melaporkan dugaan pemerasan tersebut dalam kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Kuansing kalah dalam praperadilan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kajari Kuansing, Hadiman, membantah semua tudingan atas dirinya yang dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejati Riau.
BUPATI Kuansing, Andi Putra (kanan) saat berada di ruang tunggu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/6/2021).
Ia mengatakan, apa yang dilaporkan Andi Putra dan Hendra AP merupakan bentuk sebuah kepanikan dengan cara ingin membunuh karakter dirinya sebagai Kajari Kuansing.
"Kedua orang itu tersangkut masalah hukum saat ini sedang diproses. Kalau Andi Putra diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun 2015, juga diperiksa dalam kasus pasar Modren 3 pilar," jelasnya.