Dapat Promosi, Menantu Gubernur Riau Dilantik Jadi Pejabat Eselon III

Konten Media Partner
1 September 2022 21:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GUBERNUR Riau, Syamsuar.
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Riau, Syamsuar.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tika Rahmi Syafitri, menantu Gubernur Riau, Syamsuar, dilantik sebagai pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Kantor Samsat Pekanbaru Selatan. Ia memperoleh promosi dari jabatan sebelumnya eselon III di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
ADVERTISEMENT
Menantu Gubernur Syamsuar tersebut, Tika Rahmi Syafitri, sebelumnya menjabat eselon IV sebagai Kasi Retribusi di Bapenda, 2019 silam.
Pelantikan puluhan pejabat Eselon III dan IV ini dilakukan secara diam-diam di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Antara lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop dan UKM).
Saat dikonfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (1/9/2022), menjawab dengan singkat, sedang sibuk.
"Masih rapat dengan Kemendagri," kata Ikhwan saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.
Kemudian, konfirmasi serupa juga dilakukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi.
Konfirmasi dengan menelepon maupun mengirim pesan singkat ke nomor miliknya, baik ponsel maupun WhatsApp, sama sekali tak ada diangkat serta dijawab.
ADVERTISEMENT
Tika Rahmi Syafitri, merupakan menantu Gubernur Riau, Syamsuar, dari anak pertamanya yang kini menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Riau, Muhammad Andri.
Selain itu, sang suami juga bekerja di BUMD Perminyakan, Bumi Siak Pusako, dengan jabatan sebagai manager.
Sang menantu dilantik sebagai pejabat pertama kali di bulan Februari 2019 silam. Tika saat mertua baru menjabat Gubernur Riau, merupakan staf biasa di bidang Retribusi. Kemudian ia dipromosikan sebagai pejabat Eselon IV.
Kendati demikian, berpatokan regulasi, seseorang ASN dapat diangkat dalam jabatan struktural harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 yakni
berstatus sebagai pegawai negeri sipil, serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Kemudian memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan ditentukan. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dan sehat jasmani dan rohani.
Juga keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 ada berbunyi, PNS dapat diangkat jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila bersangkutan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam jabatan struktural yang pernah atau masih didudukinya.
Laporan: TIKA AYU