Diduga Lakukan Pelanggaran, 60 SPBU di Riau Diberi Pembinaan

Konten Media Partner
2 Oktober 2022 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean kendaraan di SPBU Rimbo Panjang, Kampar, Riau (TIKA AYU/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Antrean kendaraan di SPBU Rimbo Panjang, Kampar, Riau (TIKA AYU/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 60 SPBU di Provinsi Riau mendapat pembinaan karena diduga melakukan pelanggaran dalam pengisian bahan bakar dan menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Sales Area Manager Retail Riau PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Wira Pratama.
"Sepanjang tahun 2022 ini kita sudah mencatat 60 SPBU yang diberikan pembinaan karena adanya pelanggaran," ujar Wira, Minggu (2/10).
Adapun pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU didominasi pengisian BBM melalui jeriken, hingga melayani pengisian BBM terhadap mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
"Pelanggaran banyak, melayani pengisian jeriken yang tidak memiliki surat rekomendasi (nelayan, petani,-red) dari dinas terkait. Melayani pengisian mobil atau sepeda motor yang tangkinya sudah dimodifikasi," sebut Wira Pratama.
Terkait pelanggaran tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akan memberi sanksi pembinaan seperti penghentian suplai selama 2 pekan, pergantian selisih keekonomian, hingga penghentian izin usaha.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi pada Agustus 2022 lalu di SPBU Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Berdasarkan rekaman video, SPBU tersebut masih melayani pengisian BBM melalui jeriken.
Menanggapi hal itu, Wira mengatakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sudah melakukan pengecekan serta komunikasi dengan pihak SPBU.
"Kita sudah mengklarifikasi terkait hal itu. Jika teman-teman melihat atau mendapatkan informasi adanya pengisian melalui jeriken itu harus ada surat rekomendasi dinas terkait (untuk nelayan, petani)," ujarnya.
Wira menyebut ada tiga surat rekomendasi yang harus dikantongi pembeli, SPBU, dan dinas terkait.
"Dan surat ini tidak sembarang surat. Jika pembeli tidak ada surat tersebut dan SPBU masih melayani, jelas di situ ada pelanggaran," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi jika Masyarakat masih menemukan adanya pelanggaran di SPBU di Provinsi Riau harap melaporkan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut," tutup Wira Pratama.
LAPORAN: DEFRI CANDRA