Dugaan Pelecehan Seksual di Unri Naik Penyidikan, Dekan Jadi Tersangka?

Konten Media Partner
11 November 2021 19:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, keluar dari ruang pemeriksaan Mapolda Riau sambil menelepon usai diperiksa penyidik Ditreskrimum, Rabu (10/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, keluar dari ruang pemeriksaan Mapolda Riau sambil menelepon usai diperiksa penyidik Ditreskrimum, Rabu (10/11/2021). (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau sudah meningkatkan kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto terhadap seorang mahasiswi bimbingan skripsinya berinisial L.
ADVERTISEMENT
Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan ini berarti tinggal menunggu waktu siapa akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (11/11/2021).
Saat didesak, apakah Dekan FISIP, Syafri Harto akan ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, memilih tak menjawab.
Ia menjelaskan, Polda Riau juga saat ini sudah mengumpulkan bukti dugaan seksual dosen terhadap mahasiswi Unri.
"Barang bukti sudah kita kumpulkan dan saksi juga sudah," jelasnya.
Selain peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik juga hari ini memeriksa kembali 7 orang saksi.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari satu hari sebelumnya, Rabu (10/11/2021), yang memeriksa 6 saksi mengetahui kejadiaan dugaan pelecehan seksual tersebut.
ADVERTISEMENT
Syafri Harto juga turut diperiksa kemarin selama 5 jam dan baru keluar sekitar pukul 15.30 WIB.
"Hari ini kembali kita lakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi di Mapolda Riau," jelas Sunarto.
Ketujuh saksi dijadwalkan diperiksa tersebut berasal dari korban, kampus dan keluarga korban.
"Yang diperiksa dari pihak korban, keluarga dan pihak kampus," terangnya.
Sunarto menjelaskan, laporan diterima Polda Riau dari Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau.
"Terkait laporan dari Dekan Unri Syafri Harto dan Kuasa hukumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau karena menyangkut undang-undang ITE," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor, Polda Riau akhirnya meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual Mahasiswi Unri oleh Dosen pembimbing ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik Polda Riau telah meminta keterangan Mahasiswi Unri inisial L, Dosen pembimbingnya Syafri Harto dan barang bukti dugaan pelecehan seksual.
"Statusnya sudah ditingkatkan dari Penyelidikan ke tingkat penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 11 November 2021.
Laporan: DEFRI CANDRA