Konten Media Partner

Fakta Baru Mahasiswa Pelaku Pencabulan Bocah dalam Masjid di Pekanbaru

Selasar Riauverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
MH, pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan polisi usai keluar dari rumah dalam kompleks mesjid, Sukajadi, Pekanbaru, Sabtu (11/12/2021).
zoom-in-whitePerbesar
MH, pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan polisi usai keluar dari rumah dalam kompleks mesjid, Sukajadi, Pekanbaru, Sabtu (11/12/2021).

SELASAR RIAU, PEKANBARU - MH (24), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dalam mesjid di Pekanbaru, ternyata bukan sekali ini melakukan hal terlarang tersebut.

Saat masih menjadi mahasiswa di negara Timur Tengah, Mesir, MH diduga sudah beberapa kali melakukan pelanggaran berupa pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan pelajar Madrasah Tsanawiyah di sana.

kumparan post embed

Akibat kasus tersebut, MH kemudian dikeluarkan atau dideportasi dari Mesir.

Fakta-fakta itu terungkap disampaikan Dewan Pengurus Persatuan Pelajar Mahasiswa (DP-PPMI) Mesir yang dirangkum Selasar Riau.

Selain itu, PPMI juga mengumpulkan bukti perilaku pelaku dari keterangan 8 saksi pernah jadi korban pelaku.

Karena pelanggaran tersebut, MH dicabut keanggotaannya dari PPMI Mesir dan Mahasiswa Sumatera Utara.

MH kemudian dideportasi dari Mesir ke Indonesia pada 1 Septeber 2021 silam. Ia dipulangkan ke Indonesia, kemudian ke kampung halaman di Sumatera Utara.

kumparan post embed

Dari Sumatera Utara, kemudian pelaku mengunjungi adiknya yang menjadi imam mesjid, Sabtu (11/12/2021), di Jalan Dagang, Sukajadi, Pekanbaru.

Di mesjid tersebutlah, MH melakukan aksi pencabulan seorang anak berusia 6 tahun di shaf laki-laki. Ketika itu, korban sedang lewat depan rumah yang dihuni adiknya, lalu dipanggil pelaku.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan, pelaku berbuat cabul lantaran sering nonton film porno.

Tidak hanya itu, MH juga mengaku khilaf dan bersalah atas perbuatannya kepada anak perempuan yang masih berusia 6 tahun. "Saya khilaf," pungkas MH

"Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban tersebut pulang, dan di sanalah korban bercerita kepada keluarganya," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.

Laporan: DEFRI CANDRA