Gubernur Riau dan Walkot Pekanbaru Larang Rayakan Tahun Baru

Konten Media Partner
31 Desember 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Riau, Syamsuar.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Riau, Syamsuar.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, dan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengeluarkan surat larangan penyelenggaraan tahun baru 2020.
ADVERTISEMENT
Kedua surat yang ditandatangani Gubernur Syamsuar mau pun Wali Kota Firdaus itu memuat sejumlah hal penting ditujukan kepada masyarakat.
Isinya, pertama, Wali Kota Pekanbaru mengintruksikan kepada masyarakat agar tidak merayakan penyambutan tahun baru dengan hiburan, baik dengan membakar kembang api mau pun peniupan terompet, apalagi hal-hal bertentangan dengan syariat.
Sedangkan, Gubernur Riau, Syamsuar, membuat imbauan hal serupa, bukan instruksi, melainkan mengajak untuk lebih banyak berzikir, mendoakan serta bermuhasabah.
Kedua, Gubernur Syamsuar menganjurkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan agar tutup pada pelaksanaan malam tahun baru, sementara Wali Kota hanya meminta agar tempat hiburan tidak menyelenggarakan kegiatan yang tidak sesuai moral dan kaidah agama.
Gubernur dan wali kota juga mengimbau agar masyarakat mengisi waktu malam tahun baru dengan muhasabah dan evaluasi diri atau mengisi kegiatan keagamaan di masjid dan musala di lingkungan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pemerintah juga mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka turun di jalan-jalan atau tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban.