Konten Media Partner

Hasil Sidang Kode Etik Polwan Riau Aniaya Gadis Diumumkan Besok

12 Oktober 2022 16:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polwan Brigadir Ira Delfia Roza yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada gadis Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin, akhirnya menjalani sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Riau, Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, membenarkan sidang kode etik telah dilakukan. Sebelumnya sidang telah dilaksanakan pada Kamis (6/10) lalu, namun ditunda karena waktunya tidak cukup.
"Iya sidang kode etik sudah dilakukan, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ujar Kombes J Setiawan, Selasa (11/10).
Setiawan mengatakan Brigadir Ira menjalani sidang kode etik selama lima jam dan hasilnya keluar pada Kamis (13/10) besok.
"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.
Brigadir Ira menjalani sidang kode etik atas dugaan penganiayaan terhadap Riri. lantaran enggan untuk menjauhi dan memutuskan hubungan asmara dengan adiknya. Brigadir Ira lantas memukul dan menjambak korban.
"Pelaku merasa kesal karena telah sering diingatkan untuk menjauhi adiknya, tapi korban tidak mengindahkan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada SELASAR RIAU, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA