Hendak Balik ke Turki, 2 Mahasiswa Indonesia Palsukan Surat Bebas COVID-19

Konten Media Partner
25 Agustus 2021 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DUA mahasiswa Riau hendak kembali ke Turki terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai ketahuan memalsukan surat bebas COVID-19 saat berangkat ke Jakarta, Minggu (22/8/2021), di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
DUA mahasiswa Riau hendak kembali ke Turki terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai ketahuan memalsukan surat bebas COVID-19 saat berangkat ke Jakarta, Minggu (22/8/2021), di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dua mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Turki berinisial AD dan NA terlibat dalam tindak kejahatan pemalsuan dokumen bebas COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ia bersama tiga orang lainnya ketahuan dan ditangkap polisi, Minggu (22/8/2021).
Pemalsuan dokumen bebas COVID-19 ini diketahui setelah petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, mengetahui surat PCR tersebut palsu dan melaporkan ke Polresta Pekanbaru.
"Ada dua tersangka yang diamankan karena terlibat pemalsuan dokumen bebas COVID-19. Keduanya berinisial NA (22) dan AD (21)," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Rabu (25/8/2021).
Mantan Dirpam Obvit Polda Riau ini menceritakan kronologis pemalsuan dokumen tersebut.
"Keduanya meminta tolong kepada temannya yang kuliah di Turki untuk memalsukan dokumen bebas COVID-19. Selanjutnya, setelah surat tersebut selesai, filenya dikirim lewat WhatsApp," jelas Kombes Pol Pria Budi.
Kedua pelaku, NA dan AD, akan menggunakan dokumen palsu tersebut untuk berangkat ke Jakarta dengan menggunakan surat bebas COVID-19 dikeluarkan RS Eka Hospital.
ADVERTISEMENT
Selain kedua pelaku, Polisi juga turut menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiganya HA (28), LV (23) dan MZ (47).
KAPOLRESTA Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat memperlihatkan barang bukti surat bebas COVID-19 yang palsu, Rabu (25/8/2021).
"HA dan LV memalsukan sendiri dokumen bebas COVID-19 dari RS Eka Hospital. Ia menggunakannya untuk berangkat ke Jakarta. Sedangkan MZ dibantu rekannya inisial S saat ini masih DPO," pungkasnya.
Sementara itu, seorang tersangka, NA, mengatakan ia nekat memalsukan hasil swab PCR untuk terbang ke Jakarta.
“Karena tiga minggu lalu kita cek harga PCR sekitar Rp 1,2 juta. Menurut kita itu kemahalan, jadi kita minta tolong dengan teman di Turki,” jelasnya.
Kepada para pelaku akan dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.
Laporan: DEFRI CANDRA/RAMADHI DWI PUTRA
ADVERTISEMENT