Ini Alasan Wali Kota Pekanbaru Berlakukan PSBB Hanya Jam Malam Saja

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku mulai Jumat (17/4/2020) pukul 00.00 WIB, menimbulkan beragam pertanyaan.
Satu di antaranya, kenapa PSBB di Pekanbaru hanya berlaku untuk malam hari saja, berbeda dengan Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi ini, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengatakan, PSBB di Kota Bertuah berbeda dengan Ibukota tersebut.
"DKI Jakarta langsung ambil dosis tinggi, karena mereka terlambat. Kita lebih cepat di sini, kita cepat mengubah status Siaga Darurat jadi Tanggap Darurat. Kita juga lebih awal mencegah sesuai dengan PP Nomor 21," kata Firdaus, Kamis, 16 April 2020.
Pemko Pekanbaru, ujar Firdaus, menyampaikan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan pada tanggal 10 April, karena penyebaran virus Corona di Pekanbaru sudah menunjukkan angka yang tinggi.
"Kalau dilihat dari jumlah terpapar, kita memang kecil. Tapi dalam persentase kita cukup besar jika di hitung jumlah penduduk Pekanbaru yang hanya 1,1 juta. Sementara DKI Jakarta 11 juta," katanya, Kamis, 16 April 2020.
Pemko, lanjutnya, sudah melakukan pencegahan sejak awal melalui surat imbauan dan surat edaran. Namun, hasilnya belum maksimal, sehingga Pemko memilih mengajukan permohonan PSBB.
Alasan berikutnya, Pekanbaru merupakan kota terbuka, dan menjadi akses masuk serta keluar bagi pendatang.
Kemudian, penyebaran virus ini juga sudah mencapai generasi ketiga, penyebaran sudah terjadi antarsesama warga Pekanbaru. Tidak lagi dari pendatang yang membawa virus ini.
"Orang yang positif berasal dari luar kota ini kita sebut generasi pertama. Kemudian menularkan ke warga Pekanbaru yang tidak ada riwayat ke luar kota, ini generasi kedua. Lalu generasi kedua ini menularkan lagi ke warga tidak pernah kontak dengan orang luar. Inilah disebut generasi ketiga," jelasnya.
Barulah, pada Senin, 12 April 2020, Menteri Kesehatan menyetujui permintaan Pemko Pekanbaru untuk memberlakukan PSBB.
Pemko Pekanbaru, tuturnya, langsung berkoordinasi dengan Pemprov Riau guna pembahasan lebih lanjut.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, 14 hari mendatang, sistem pengawasan ketat akan diberlakukan mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.
Sementara di siang harinya semua pergerakan masyarakat akan diawasi sesuai dengan protokoler kesehatan saat ini berlaku.
"Jika dalam 14 hari hingga akhir akhir April, tren penyebaran tetap naik, maka Pemko bersama Pemprov RIau akan memberlakukan pengawasan ketat 1x 24 jam selama 14 hari berikutnya," jelas Firdaus.
Untuk itu, ia berharap masyarakat bisa berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
