Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saibun Sinaga, konglomerat kebun sawit dan properti, terjerat kasus perusakan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Ia merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau, seluas 288 Hektare yang disulap menjadi kebun kelapa sawit pada tahun 2012 silam.
Perkara itu ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau pada 2017 silam. Dalam perkara tersebut, DLHK Riau telah menetapkan seorang tersangka, Martua Sinaga, karyawan PT Ronatama.
Saibun memerintahkan Martua Sinaga sebagai asisten kebun di perusahaan miliknya, PT Ronatama Agro Migas.
Martua telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu selama 3 tahun 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan subsidair 2 bulan pidana kurungan.
ADVERTISEMENT
Sementara Saibun, selaku bos Ronatama, tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal, jaksa dalam petunjuknya sempat meminta agar Saibun diperiksa. Namun, Saibun selalu berkilah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Riau, Agus, saat dikonfirmasi Selasar Riau mengatakan, Saibun melalui kuasa hukumnya menuturkan bahwa Ia sedang berada di luar negeri.
DLHK, yang dikejar tenggat waktu untuk segera merampungkan penyidikan, pun menetapkan status DPO.
"Kita terbitkan DPO untuk melengkapi berkas. Tapi, belum tersangka. Masih saksi," ungkap Agus.
Sampai saat ini, status DPO itu belum juga dicabut oleh DLHK. Untuk itu, Agus mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan proses hukum terhadap Saibun.
Namun, tuturnya, perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kami koordinasikan dulu dengan pimpinan," ujarnya.
Sementara itu, dalam berkas putusan diterima Selasar, terungkap jika Saibun memerintahkan Martua Sinaga, anak dari Kadir Sinaga, terdakwa dalam kasus perambahan hutan seluas sekitar 288 Hektare (Ha), untuk merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Gangsal.
HPT yang dirambah tersebut, seperti tertulis dalam salinan putusan yang diperoleh Selasar Riau, berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau.
"Saibun memerintahkan kepada Martua Sinaga, anak dari Kadir Sinaga, untuk membuka lahan seluas sekitar 288 Hektare dan ditanami kelapa sawit," seperti tertulis dalam putusan di tingkat banding itu.
Selama persidangan berlangsung, baik di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Inhu, hingga Mahkamah Agung (MA), Saibun Sinaga sama sekali belum pernah dihadirkan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, juga dilampirkan alat bukti berupa dua lembar bukti setoran tunai a.n. Saibun Sinaga melalui Bank BNI 46 Cabang Rengat dengan penyetor Martua Sinaga.
Agus juga mengkonfirmasi kepada kontributor Selasar Riau, bahwa hingga saat ini Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan.
"Hingga sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN Rengat juga tidak menjelaskan mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus.