Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Perkara 48 Kg Sabu dari Mabes Polri

Konten Media Partner
14 September 2022 14:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis menerima limpahan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 48 kilogram sabu dengan tersangka Abdullah alias Dullah.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menyusul pelimpahan berkas kasus dari penyidik Mabes Polri.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian, mengatakan pelimpahan perkara narkoba berlangsung, Senin (12/9).
"Infonya kemarin memang ada pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, di Pekanbaru," kata Isnan Ferdian, Selasa (13/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmad Budiman, mengatakan perkara itu selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis agar perkara tersebut disidangkan dan memperoleh Putusan Hukum Tetap.
"Secepatnya tim JPU akan merampungkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke PN Bengkalis. Sementara menunggu persidangan, terdakwa ditahan di Lapas Bengkalis," katanya
Tersangka, Dullah, ditangkap pada 12 Juni 2022, saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Sakti Perum Unri Blok F 108 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dullah ditangkap setelah sekitar 2 bulan pencarian oleh aparat kepolisian untuk menyusul ketiga rekan tersangka yang sudah lebih dahulu menjalani persidangan, yakni M Nofriadi, Heri Adi dan M. Daud.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula pada 12 April 2022 saat tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Bea Cukai sedang melakukan patroli di wilayah laut perbatasan antara Indonesia-Malaysia di lepas pantai Bengkalis. Sekitar pukul 04.45 WIB tim gabungan yang sedang berpatroli melihat sebuah speed boat tanpa lampu penerangan bergerak perlahan dan terpantau dengan jarak yang tidak terlampau jauh dari posisi kapal patroli.
Saat didekati, tim gabungan melihat 3 orang di speed boat membuang sesuatu ke laut. Petugas yang curiga lantas merapatkan kapal patroli ke speed boat tersebut.
Tim gabungan lantas mengamankan 3 orang tersangka, dan mengambil benda-benda yang telah dibuang ke laut, berupa 4 buah tas ransel dengan posisi masih mengambang di air.
ADVERTISEMENT
Ketika diperiksa, ternyata tas tersebut berisi 47 bungkus kemasan teh Cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 49,969 kilogram.
Selanjutnya terhadap ketiga orang dilakukan interogasi, yang masing-masing mengaku bernama M Nofriadi selaku tekong atau pengemudi speed boat, Heri Adi yang diperintahkan oleh M Nofriadi untuk mencari speed boat untuk mengambil sabu ke Malaysia, dan M Daud yang diajak untuk turut mengambil sabu ke Malaysia.
Dari keterangan mereka diperoleh keterangan bahwa barang haram itu diambil dari Malaysia atas suruhan tersangka Abdullah alias Dullah. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka.
Atas perbuatannya, Abdullah alias Dullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman pidananya adalah hukuman mati seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Isnan.
LAPORAN: ANDRIAS