Kini, Kuburan, dan Rumah Ibadah Disertifikasi Wakaf oleh Kementerian Agraria

Konten Media Partner
7 Agustus 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GUBERNUR Riau, Syamsuar, serahkan sertifikat secara simbolis, Jumat (7/8/2020), di Gedung Daerah Provinsi Riau.
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Riau, Syamsuar, serahkan sertifikat secara simbolis, Jumat (7/8/2020), di Gedung Daerah Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, menyerahkan 194 sertifikat untuk tanah pemakaman atau pekuburan serta rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan Gubernur Syamsuar secara virtual di Gedung Daerah, Jumat (7/8/2020). Turut disaksikan Menteri Agaria dan Tata Ruang Indonesia/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil.
Sertifikat tersebut diserahkan Gubri secara simbolis kepada 10 perwakilan penerima berasal dari berbagai kabupaten/kota di Riau.
Dari 16.372 sertifikat tanah diserahkan, 11.781 di antaranya merupakan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian, 4.397 sertifikat redistribusi tanah.
Menteri Sofyan A Djalil berharap, penyerahan sertifikat terutama PTSL jangan sampai membuat permasalahan baru. Sehingga segala persyaratan ditetapkan harus diselesaikan secara lengkap.
"BPN agar menjaga kualitasnya, jangan sampai PTSL membuat sengketa baru. Makanya harus benar-benar lengkap. Karena hal ini diharapkan bisa menghilangkan konflik agraria," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sofyan A Djalil mengatakan, sertifikat tanah diberikan bisa dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Terutama meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan sertifikat sebagai jaminan pinjaman modal usaha.
"Dengan sertifikat tanah tentu masyarakat bisa memanfaatkannya. Misalnya meminjam dana KUR di bank, itu bunganya hanya 6 persen setahun. Sehingga bisa membantu modal usaha," tambahnya.
Laporan: LUKMAN PRAYITNO