Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Kirim Surat ke Amerika, MA Tolak Gugatan Pekerja Chevron untuk Dipekerjakan
8 Agustus 2021 21:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dalam hitungan jam, alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan (PHR), menyisakan persoalan kepegawaian.
ADVERTISEMENT
Dari total 2.700 karyawan Chevron yang memilih melanjutkan (mirroring) bergabung ke PHR, ada 4 pekerja saat ini masih bermasalah.
Keempatnya, Yuli Triono, Rofian, Nofrian dan Anatas Binsar. Keempatnya terancam tidak diperpanjang kontrak.
Sebelumnya CPI sudah membuat kesepakatan untuk mengirimkan data kepegawaian Yuli Triono ke Pertamina Hulu Rokan sebelum peralihan.
Guna mendapatkan haknya sebagai pekerja, Yuli Triono dan kawan-kawan kemudian mengirimkan surat ke CEO Chevron di Houston, Amerika Serikat, sebagai upaya keempatnya menerima hak sebagai pekerja CPI.
“Banyak sekali pihak kami lakukan secara bersama-sama, terakhir kami sudah kirim surat ke CEO Chevron di Headquarters Houston dan San Ramon,” ungkap Yuli, Minggu (8/8/2021).
Yuli menceritakan, sebelum peralihan CPI ke PHR, ia sudah bekerja selama 21 tahun di Chevron. Ia menjabat sebagai Senior Advisor Petroleum Engineer.
ADVERTISEMENT
“Saya menangani beberapa field besar, saya orang perminyakan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Chevron dan PHR, data kepegawaian miliknya dikirimkan ke anak perusahaan Pertamina.
“Tapi ada daya, saya tak dapat tawaran karena data saya tidak dikirimkan ke PHR sesuai kesepakatan, alasannya menunggu Mahkamah Agung,” tuturnya.
Selanjutnya, Yuli mengatakan, jika memang di PHK, hingga hari ini ia belum mendapatkan surat PHK.
“Kami sampai hari ini belum mendapatkan surat PHK, maka Chevron wajib mem PHK kami berdasarkan Pasal 141 PKB karena berakhirnya Blok Rokan, mendapatkan hak PHK penuh,” pungkasnya.
Gugatan Pekerja Ditolak MA
Sementara itu, Manager Corporate Communications PT CPI, Sonitha Poernomo, dalam rilisnya mengatakan, Dalam menjalankan operasinya, PT CPI selalu mematuhi peraturan dan undang-undang berlaku, tidak terbatas dalam penanganan PHK melainkan juga terhadap hal-hal terkait PHK itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Hubungan kerja PT CPI dan karyawannya, tutur Sonitha, diatur oleh dan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) telah disepakati PT CPI dengan serikat pekerja selaku perwakilan karyawan.
"PT CPI menghormati hak setiap karyawan menyampaikan pendapat. Kami juga menghormati keputusan yang ditetapkan lembaga peradilan Republik Indonesia," jelasnya.
Hasilnya, Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap dua orang pegawai, yaitu YT dan NOF.
Informasi diperoleh Selasar Riau, putusan MA tersebut dengan nomor register 687 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tertanggal 5 Juli 2021 dengan putusan mengabulkan kasasi dilakukan PT CPI. Dalam putusan tingkat pertama, PHI Pekanbaru, Yuli Triono sebagai termohon menang.
Sedangkan, 2 pekerja lainnya, kata Sonitha, majelis hakim PHI Pekanbaru, menolak gugatan keduanya dan memenangkan PT CPI.
ADVERTISEMENT
"Pengajuan permohonan PHK CPI terhadap dua orang pegawai lainnya (ROF dan AB) juga telah disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Atas putusan PHI Pekanbaru dimaksud, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Ia menjelaskan, merupakan komitmen dan kewajiban PT CPI untuk menegakkan aturan dan disiplin Perusahaan dengan tujuan menjaga nilai-nilai dan kinerja Perusahaan serta untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang konstruktif.
Laporan: RAMADHI DWI PUTRA