Korban Penganiayaan Polwan Riau Dilaporkan Balik Pakai UU ITE

Konten Media Partner
27 September 2022 10:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
Riri Aprilia Kartin, korban dugaan penganiayaan oleh Polwan Riau (RAHMADI DWI PUTRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Riri Aprilia Kartin, korban dugaan penganiayaan oleh Polwan Riau (RAHMADI DWI PUTRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan polwan, Brigadir Ira Delfia Roza, dilaporkan balik ke Polda Riau terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan korban, Riri Aprilia Kartin, dilaporkan oleh teman Brigadir Ira Delfia Roza ke Polda Riau beberapa waktu lalu.
"Yang melapor bukan Brigadir IDR, temannya," ujar Sunarto, Selasa (27/9).
Sunarto menyebut belum mengetahui identitas teman Brigadir Ira Delfia Roza yang melaporkan korban ke Polda Riau.
Saat ini, Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap Brigadir Ira Delfia Roza usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban, Riri Aprilia Kartin.
Brigadir Ira Delfia Roza menjadi tersangka bersama ibunya, Yul, yang juga terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
"Saat ini korban sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus. Sedangkan Ibunya Yul tidak kita tahan dengan berbagai alasan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sunarto mengatakan Brigadir Ira Delfia Roza akan segera menjalani sidang kode etik atas dugaan penganiayaan terhadap gadis Pekanbaru tersebut.
"Secepatnya, Brigadir IDR akan menjalani sidang etik," tegas Sunarto, Senin (26/9).
LAPORAN: DEFRI CANDRA