Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Beri Teguran Tertulis ke Kafe dan Angkringan
9 Juli 2021 19:32 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru memberi teguran kepada sejumlah kafe.
ADVERTISEMENT
Teguran diberikan karena kafe-kafe tersebut masih buka dan melayani pelanggan di atas pukul 21.00 WIB.
Teguran diberikan Satpol PP Pekanbaru tersebut diberikan kepada sejumlah kafe di Jalan Arifin Achmad, antara lain Affgan Cafe, D'Star Cofe dan VIZ Cafe.
Petugas juga memberi teguran kepada sejumlah angkringan, warung kuliner malam dan food court.
"Kita langsung berikan teguran kepada para pengelola kafe agar tidak melayani makan di tempat. Sudah ada jadwalnya," jelas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat (9/7/2021).
Teguran diberikan dalam pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Iwan Simatupang mengatakan, kafe tidak melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Mereka juga tidak boleh melayani makan di tempat melewati batas operasional sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan, tuturnya, belum menindak pelanggaran yang ada. Mereka hanya memberi surat teguran tertulis.
"Kita belum tindak, tapi kita sudah beri surat teguran agar mengikuti poin dalam aurat edaran," jelasnya.
Satgas juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Mereka juga menyerahkan surat edaran tentang pengetatan aktivitas selama pengetatan PPKM Mikro.
"Kita lakukan sosialisasi secara humanis terhadap pedagang dan pengunjung agar ikuti protokol kesehatan," paparnya.
Laporan: LARAS OLIVIA