MA Bebaskan Syafri Harto dari Tuduhan Pelecehan Seksual Mahasiswa UNRI

Konten Media Partner
11 Agustus 2022 14:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto, dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Riau (Unri).
ADVERTISEMENT
Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Syafri Harto, dinyatakan bebas dari segala tuduhan yang diberikan kepadanya sehingga Jaksa melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak permohonan jaksa dan membebaskan Syafri Harto dari segala tuduhan.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengatakan ini adalah rahmat yang diberikan Allah atas fitnah yang diterima kliennya.
"Alhamdulillah kami ucapkan. Sebagaimana yang saya sampaikan kalau klien saya tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Buktinya perkara Pak Syafri Harto di tingkat Kasasi tetap dibebaskan," ujar Dodi dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Selain itu, Dodi juga meminta pihak kampus agar memulihkan harkat dan martabat kliennya, Syafri Harto.
"Terutama pihak kampus (Unri), kita minta harkat dan martabat Pak Syafri Harto dipulihkan. Kembalikan kedudukannya," tegas Dodi.
ADVERTISEMENT
Dengan keluarnya putusan MA, sudah memperjelas bahwa Syafri Harto tidak bersalah.
"Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah dan ini menjawab semua tuduhan yang diberikan kepadanya selama ini," pungkasnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Jaksa atas terdakwa Dekan Fisip Universitas Riau non Aktif, Syafri Harto, atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya, L.
Penolakan permohonan kasasi ini ditulis MA dalam akun website resminya www.mahkamahagung.go.id.
MA belum menjelaskan alasan ditolaknya kasasi jaksa. Dimana, jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa, Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA