Mantan Napi Ditangkap Polda Riau dengan Barang Bukti 200 Butir Ekstasi

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Mantan narapidana kembali dibekuk Polda Riau terkait kasus narkoba di Halte Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Sabtu, 25 Juni 2022. Napi berinisial OW itu sebelumnya sudah bebas pada Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 200 butir yang disimpan di kantong plastik dalam dashboard sepeda motor Yamaha Mio BM 2184 NC.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pelaku mengaku telah diarahkan seorang warga binaan Sialang Bungkuk bernama Didi.
"Saat diinterogasi pelaku OW mengaku diarahkan oleh napi di Sialang Bungkuk bernama DK. DK ini masih kita dalami," terangnya.
Untuk modusnya, sambung Narto, pelaku OW diarahkan untuk mengambil 200 butir pil ekstasi di Halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Pelaku ini disuruh mengambil barang bukti yang sudah diletakkan seseorang di halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru," tutup mantan Kabid Humas Sultra itu.
Namun menurut Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, sementara belum diketahui inisial DK yang mengendalikan OW tersebut.
ADVERTISEMENT
"Semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian dari Polda Riau untuk mengungkapnya. Untuk DK alias Didi kami tidak mengetahuinya," ujar Lukman.
Namun untuk OW, Lukman mengaku, kalau mantan napi tersebut sudah bebas bulan Juli tahun lalu.
"Seperti kita ketahui, OW ini memang dulunya tahanan Rutan Pekanbaru, namun sudah bebas bulan Juli 2021," tegas Lukman, Senin, 1 Agustus 2022.
Lukman mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya deteksi dini dan sinergisitas dengan pihak kepolisian.
"Kami juga tidak menutup diri dan siap bekerjasama untuk mengungkap jika ada napi terlibat narkoba," pungkasnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA