Para Kepsek di Inhu, Riau, Senang Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Jaksa Pemeras

Konten Media Partner
17 Agustus 2020 21:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Para Kepala Sekolah senang dan bahagia saat mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai miliaran Rupiah.
ADVERTISEMENT
Dari pesan berantai diterima Selasar Riau, Kejagung telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Hayin Suhikto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ostar Al Pansri serta Kepala Sub-Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rional Geebri Rinando.
"Alhamdulillah, para Kepsek memberikan respon positif atas penetapan ketiga tersangka. Kejagung betul-betul bersikap tegas dengan memberikan sanksi," ungkap Kuasa Hukum 63 Kepala SMPN se-Inhu, Taufik Tanjung, Senin (17/8/2020).
Kasus ini bergulir dengan derasnya usai 63 Kepsek memberontak dengan mengungkap kasus pemerasan ini ke masyarakat. Para Kepsek blak-blakan telah diperas oleh oknum jaksa usai menerima laporan LSM terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tak tanggung-tanggung, para Kepsek diminta uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 15 juta, 35 juta hingga 65 juta, jika tak ingin kasus mereka disidik.
ADVERTISEMENT
Taufik mengatakan, para Kepsek menerima kabar penetapan Kajari, Kasi Pidsus dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari Rengat sebagai tersangka Minggu (16/8/2020).
"Para Kepsek sudah menerima kabar tersebut kemarin. Alhamdulillah," kata Taudik.
Saat ditanyakan, apakah aliran dana pemerasan yang disetor para Kepsek mengalir jauh hingga ke Kepala Kejari, Taufik mengatakan, jika tidak sampai, tak mungkin Kajari Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka bersama Kasi Pidsus.
"Otomatis Kajari terima (uang pemerasan), karena Kajari ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik.
Ia menjelaskan, selama ini, saat pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, para Kepsek menyampaikan apa adanya, tak ada dilebihkan dan dikurangi.
"(Mereka) menyampaikan sesuai fakta, termasuk uang diberikan para Kepsek diterima dan dibagikan ke siapa saja," kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum LKBH PGRI Riau ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pekan lalu, mulai Selasa hingga Kamis (11-13/8/2020), penyidik KPK memeriksa 63 Kepsek di Hotel Premiere terkait dugaan pemerasan dan pemberian suap kepada ASN.
Pemeriksaan ini dilakukan KPK usai menerima laporan Inspektorat Inhu berisikan pemeriksaan para Kepsek usai mereka diperas dan menyerahkan sejumlah uang ke oknum jaksa di Kejari Rengat.
Dari pesan berantai dari grup Whatsapp diterima Selasar Riau, usai pemeriksaan oleh KPK, Kamis (13/8/2020), esok harinya Jumat, (14/8/2020), telah dilaksanakan penyerahan jaksa dari Kejati Riau ke Bidang Pengawasan Kejagung.
Rombongan ini di pimpin Asintel Riau berangkat dari Pekanbaru, pukul 12.15 WIB dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 14.00 WIB.
Rombongan tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pukul 15.30 WIB. Selain tiga jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diperiksa tiga jaksa lainnya.
ADVERTISEMENT
Ketiga jaksa tersebut, Kasi Intelijen Kejari Rengat, Bambang Dwi Saputra, kini menjabat Kasi Intelijen Kejari Majalengka.
Selain itu, juga diperiksa Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, sekarang Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Ciamis, Andy Sunartejo.
Jaksa keenam yang turut terlapor adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Rengat, Inhu, Riau, Berman Prananta.
Pada pukul 21.00 WIB, tiga jaksa antara lain Kajari Rengat, Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, serta Rionald, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Laporan: DEFRI CANDRA