Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuansing Terancam Hukuman Seumur Hidup
9 Oktober 2022 11:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, KUANSING - Dalang di balik kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terancam hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial R itu dijerat di Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, Sabtu (8/10).
Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Pangean di backup Direktorat Pidana Umum Polda Riau berhasil mengungkap pelaku di balik kasus ini setelah 10 hari lamanya.
Selain R, Satuan Reskrim Polres Kuansing mengamankan dua pelaku lainnya berinisial N dan A.
Terduga pelaku R merupakan warga Pangean dan diamankan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Sementara N dan A merupakan suami istri diamankan di Kecamatan Pangean.
Terduga pelaku utama R diamankan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik pada Kamis, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 23.25 WIB. Sementara dua terduga pelaku lagi N, yakni tante dari pelaku utama R dan A, yang merupakan suami N diamankan di Kecamatan Pangean.
ADVERTISEMENT
Linter menyebut N dikenakan penyertaan dari Pasal 365 ke Pasal 556. Sedangkan pelaku A dikenakan Pasal 480 dan Pasal 221.
LAPORAN: ROBI SUSANTO