Pemerasan Bupati Kuansing oleh Kajari: Hadiman Sebut Bentuk Kepanikan Andi Putra

Konten Media Partner
19 Juni 2021 19:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BUPATI Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra (baju putih) saat menuruni tangga Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama kuasa hukumnya, Dodi Fernando, Jumat (18/6/2021).
zoom-in-whitePerbesar
BUPATI Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra (baju putih) saat menuruni tangga Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama kuasa hukumnya, Dodi Fernando, Jumat (18/6/2021).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, TELUK KUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ((Kajari Kuansing), Hadiman, mengatakan laporan Bupati Kuansing, Andi Putra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/6/2021), merupakan bentuk kepanikan dan pembunuhan karakter dirinya.
ADVERTISEMENT
Hadiman menjelaskan, keduanya tersangkut masalah hukum yang saat ini sedang diproses.
Apalagi, kemarin merupakan sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, Andi Putra mangkir.
"Kalau Andi Putra (Bupati) diperiksa sebagai saksi dalam kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing 2015 dan diperiksa dalam kasus Pasar Modern 3 pilar," kata Kajari Hadiman, Sabtu (19/6/2021), melalui pesan WhattsApp.
Selain Bupati Andi Putra, dalam persidangan dipimpin Irwan Irawan juga dipanggil mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, dan mantan Kepala Bappeda Kuansing, Indra Agus Lukman.
Sukarmis tidak hadir karena terpapar Covid-19 dan Indra sedang dinas ke luar kota.
Sedangkan Hendra AP salaku mantan kepala BPKAD masih sebagai saksi dalam kasus SPJ fiktif tahun anggaran 2019. Hendra juga pernah menyandang status sebagai tersangka dengan kasus sama.
ADVERTISEMENT
"Jika saya dilaporkan kedua orang tersebut karena kasus pemerasan, kasus apa (mana) saya melakukan pemerasan? Bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang saya minta sudah diterima. Namun secara akal sehat tidak mungkin kasus 6 kegiatan Setdakab 2017 sudah begitu lama, kok baru muncul pemerasan," jelasnya.
Hadiman juga mengatakan, tak hanya kasus itu saja, juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan Hotel Kuansing yang sudah lama dan saat ini sudah bergulir di persidangan. Begitu juga kasus BPKAD tahun 2019, kini masih penyidikan.
Hadiman membaca pernyataan Andi Putra, jelas Hadiman, ada staf honorer Kejari Kuansing diperintahkan seolah-olah oleh dirinya untuk meminta sejumlah uang supaya dalam dakwaan kasus ruang pertemuan hotel Kuansing nama Andi Putra selaku Ketua DPRD tahun 2017 dihilangkan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, terdakwanya antara lain Muharlius, M Saleh, Hetty Herlina, Yuhendrizal dan Verdy Ananta dan sudah dijatuhkan vonis dengan berkuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Andi Putra diduga telah menerima uang ketok palu Rp 90 juta dari anggaran makan minum Setdakab tahun 2017.
Seharusnya, lanjut Hadiman, Andi Putra kemarin, Jumat (18/6/2021), pukul 13.00 WIB dimintai keterangan sebagai saksi bersama ayahnya, mantan Bupati Kuansing 2006-2016, Sukarmis dan mantan Kepala Bappeda Indra Agus Lukman, di PN Tipikor Pekanbaru. Namun, Andi Putra tak hadir.
"Malah Andi Putra justru melaporkan saya ke Kejati Riau bagian Pengawasan, dan Jumat minggu depan kami jadwalkan kembali untuk di periksa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan dilakukan oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing dan oknum Kasi Pidsus Kejari Kuansing ke Kejati Riau.
ADVERTISEMENT
Laporan langsung disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jajang Subagja SH MH di Pekanbaru, Jumat, 18 Juni 2021.
Bukan hanya Bupati Andi, dugaan pemerasan juga dialami mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra. Hendra turut hadir melaporkan oknum jaksa tesebut.
Andi Putra melapor ke Kejati Riau didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi.
Dodi Fernando mengatakan, Andi Putra diduga diperas Rp 1 miliar lebih oleh Kajari.
Selanjutnya, ada dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tunjangan perumahan Dewan di DPRD Kuansing.
"Yang mana diminta uang Rp 400 juta paling lambat Selasa, 22 Juni 2021. Kalau tidak, semua tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan diperiksa oleh kejaksaan Kuansing," ungkap Dodi, ditemani mantan Honorer di Kejari Kuansing Oji Darwanto.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Oji Darwanto, yang merupakan mantan Staf Kejari Kuansing akan menjadi saksi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati pilihan masyarakat Kuansing itu.
Langkah diambiil Bupati Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan tersebut sebagai wujud indikasi kesewenang-wenangan dalam penegakam hukum di Kuansing.
"Agar tidak berimbas kepada masyarakat Kuansing lainnya, maka orang nomor satu di Kuansing itu perlu melaporkan dugaan perilaku yang tidak terpuji tersebut," ujarnya.