Pemilik Sky Club dan KTV Pekanbaru Jadi Tersangka

Konten Media Partner
3 Januari 2021 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PARA pengunjung Sky Club Pub dan KTV Star City Pekanbaru menjalani tes urine usai kembali buka setelah tiga bulan disegel dan ditutup Pemko Pekanbaru, Minggu dinihari (6/12/2020).
zoom-in-whitePerbesar
PARA pengunjung Sky Club Pub dan KTV Star City Pekanbaru menjalani tes urine usai kembali buka setelah tiga bulan disegel dan ditutup Pemko Pekanbaru, Minggu dinihari (6/12/2020).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menetapkan pemilik sekaligus manager tempat hiburan malam Sky Club dan KTV, Marzuki serta staf operasional, Firmansyah, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan pemilik Sky Club Dan KTV serta manager operasional ini terjadi usai kerumunan orang saat peresmian tempat hiburan malam tersebut.
Tak hanya kerumunan, juga ditemukannya Narkoba diperjualbelikan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga menutup S Club dan KTV, tempat yang sama pada awal September 2020 silam.
Ketika itu, Polda Riau menemukan 70 lebih pengunjung positif konsumsi narkoba dan berseraknya barang haram itu di lantai.
"Iya, pemilik Sky Club Dan KTV serta Manager Operasional ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah memeriksa 20 orang saksi," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho kepada Selasar Riau, Minggu (3/1/2021).
Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dugaan tindak pidana lainnya dalam menyelenggarakan dan menyediakan tempat dipergunakan melakukan kegiatan hiburan malam tanpa rekomendasi Satuan Tugas COVID-19 Pekanbaru dan serta tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tuturnya, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit DVR CCTV merek CP PLUS warna hitam milik SKY CLUB dan KTV, 1 kamera CCTV warna putih milik SKY Club dan KTV dan 20 lembar foto kegiatan keramaian ditempat hiburan malam tersebut.
"Manager Operasional dan Pemilik Sky Club Dan KTV dipersangkakan Pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) undang - undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek operasional kembali Sky (S) Club dan KTV di Star City Square Jalan Sudirman, Minggu dinihari (6/12/2020).
Tempat dugem di tengah Kota Pekanbaru tersebut padahal sudah ditutup dan disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Senin malam (14/9/2020).
ADVERTISEMENT
Penutupan oleh Pemko Pekanbaru tersebut dilakukan tepat tiga bulan lalu, Minggu dinihari (6/9/2020), usai ditemukannya peredaran narkoba serta 76 pengunjung positif konsumsi zat Amphetamine setelah dilakukan tes urine.
Laporan: DEFRI CANDRA