Pemko Pekanbaru Beri Izin untuk Sky Club Pub dan KTV Beroperasi Lagi

Konten Media Partner
6 Desember 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PARA pengunjung Sky Club Pub dan KTV di Star City Square, Pekanbaru, saat dimintai keterangannya sebelum menjalani tes narkoba, Minggu dinihari (6/12/2020).
zoom-in-whitePerbesar
PARA pengunjung Sky Club Pub dan KTV di Star City Square, Pekanbaru, saat dimintai keterangannya sebelum menjalani tes narkoba, Minggu dinihari (6/12/2020).
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak 14 September 2020 silam sudah menyegel dan menutup operasional Sky (S) Club Pub dan KTV yang berada di Star City Square, Jalan Sudirman, secara resmi.
ADVERTISEMENT
Namun, Sabtu malam (5/12/2020), tempat hiburan malam tersebut, kembali beroperasi dengan ratusan pengunjung tua muda, laki-laki dan perempuan memadati lantai Sky Club Pub dan KTV.
Informasi Selasar Riau peroleh, tempat hiburan malam ini ternyata sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk beroperasi kembali.
Tak tanggung-tanggung izin dikeluarkan Pemko tersebut lengkap layaknya perizinan sebuah usaha. Izin diterbitkan sejak 9 Oktober 2020 silam.
Namun, saat beroperasi kembali secara resmi, Sabtu malam, Direktorat Narkoba Polda Riau, merazia Sky Club Pub dan KTV.
Hasilnya, Minggu dinihari (6/12/2020), terjaring 25 orang pengunjung dengan status positif konsumsi narkoba.
"Iya benar (penggerebekan). Hasilnya, kita mendapatkan 25 orang pengunjung konsumsi narkoba. Pengunjung yang kita minta jalani tes sebanyak 86 orang," jelas Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, Minggu (6/12/2020).
ADVERTISEMENT
Tepat tiga bulan lalu, Minggu dinihari, 6 September 2020, Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, melakukan penggerebekan di lokasi sama.
Ketika itu, dari 110 pengunjung, 76 positif konsumsi amphetamine dari hasil urine mereka.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan serbuk ekstasi berserakan di lantai pub.
Selain itu, petugas juga menemukan 41 butir pil ekstasi, 1 butir pil happy five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berbentuk serbuk seberat 6,2 gram.
Hasil penggerebekan ini, menjadi dasar bagi Pemko Pekanbaru sepekan kemudian, Senin malam, 14 September 2020, menyegel dan menutup S Club Pub dan KTV di Star City Square Pekanbaru.
"Kita lakukan operasi tertutup. Kita dapat informasi dari masyarakat dibukanya tempat hiburan malam tersebut Sabtu malam," pungkas Kombes Pol Victor Siagian.
ADVERTISEMENT
Laporan: TIM SELASAR RIAU