Konten Media Partner

Penertiban PKL di Pekanbaru Jelang Tour de Muara Takus

Selasar Riauverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru mengangkut lapak dan gerobak yang ditinggal PKL saat penertiban. (LARAS OLIVIA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru mengangkut lapak dan gerobak yang ditinggal PKL saat penertiban. (LARAS OLIVIA/SELASAR RIAU)

SELASAR RIAU, PEKANBARU - Jelang perhelatan Tour de Muara Takus 2022, Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan lapak yang ditinggal di sejumlah ruas Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Pantauan SELASAR RIAU, sejumlah PKL yang sedang berjualan di depan SMKN 2 Pekanbaru langsung menyelamatkan dagangannya dan berhamburan saat petugas Satpol PP Kota Pekanbaru datang.

Petugas Satpol PP juga menyita sejumlah lapak yang ditinggal PKL. Penertiban dilakukan agar lokasi ini bersih dari lapak PKL jelang perhelatan balap sepeda ajang Tour de Muara Takus 2022.

kumparan post embed

"Jalan ini jadi salah satu rute event besar di Kota Pekanbaru, Tour de Muara Takus, kepada pedagang di lokasi-lokasi sepanjang rute bisa lebih tertib dalam berjualan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (7/11).

Ia menyebut sejumlah lokasi di Pekanbaru yang jadi sasaran dalam penertiban PKL, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Soekarno-Hatta, hingga Jalan HR Soebrantas.

Pengawasan dan penertiban dilakukan di ruas jalan yang jadi rute Tour de Muara Takus. Sebanyak satu pleton personel terlibat dalam giat penertiban tersebut.

kumparan post embed

Iwan menjelaskan bahwa giat penertiban ini dalam rangka pelaksanaan tugas penertiban umum dan penegakan Perda No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kepada para pedagang, kita sudah beberapa kali memberikan imbauan agar tidak berjualan di sini," paparnya.

Satpol PP menindak PKL yang sudah dilarang untuk berjualan di titik trotoar maupun pedestrian. Para pedagang mestinya berjualan di lokasi yang sudah ditentukan.

"Lapak dan gerobak yang disita kita amankan di kantor, nantinya PKL pemilik gerobak bisa diproses sanksi administrasi," jelasnya.

LAPORAN: LARAS OLIVIA