Perintahkan Pungli Pembuatan SKGR, Lurah di Pekanbaru Ditangkap Polresta

Konten Media Partner
24 September 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, berinisial AN.
ADVERTISEMENT
Tersangka ditagkap diduga terkait pungutan liar pengurusan surat tanah. Penangkapan sang lurah dilakukan Rabu (22//9/2021).
Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.
Dari informasi diperolah, Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan AN, penerima uang pengurusan surat tanah dari korban.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, inisial AN.
“Iya nanti akan kita rilis,” ujar mantan Kapolsek Tampan tersebut, Kamis (23/9/2021).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengaku sudah mendapat laporan oknum lurah kembali terjerat hukum. Ia menyebut, Pemko menghormati proses hukum oknum lurah tersebut.
"Intinya kita hormati proses hukum yang berjalan, kita ikuti proses tersebut," jelasnya, Jumat (24/9/2021).
ADVERTISEMENT
Jamil menegaskan, sudah berulang kali mengingatkan kepada para pejabat, lurah dan camat di Pemko untuk tidak tersangkut masalah hukum.
Ia mengingatkan agar lurah dan camat jangan membebani masyarakat dengan pungutan saat memberikan pelayanan. Jamil juga memberi peringatan kepada para pejabat bertugas di sektor pelayanan publik.
"Seharusnya menyenangkan hati masyarakat. Jangan membebani masyarakat," ujarnya.
Jamil menilai pejabat yang tersangkut hukum tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ulah segelintir oknum bisa berimbas ke jajaran pemerintah kota.
"Jangan sampai nanti masyarakat ragu, saat hendak mengakses layanan publik di kantor lurah atau camat," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengatakan seharusnya sebagai pejabat, harus bisa memberikan contoh terbaik kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tunjukan kepada masyarakat memang betul-betul abdi negara yang baik. Sehingga hal-hal berkaitan dengan permasalahan hukum bisa dijauhi.
“Azas praduga tak bersalah juga harus kita kedepankan dalam permasalahan proses hukum dihadapi bersangkutan,” katanya.
Politisi Demokrat ini meminta kepada masyarakat, jika menemukan kejadian penyelewengan seperti ini, segera laporkan ke inspektorat.
“Ini tugas inspektorat untuk mengawasi dan memantau seluruh aktivitas pejabat yang ada di Kota Pekanbaru. Kalau ada hal-hal seperti ini, penyelewengan seperti ini, saya minta masyarakat memberikan laporan ke Pemko melalui inspektur. Setelah itu, inspektur segera mengambil sikap,” jelasnya.
Laporan: TIM SELASAR RIAU