Polda Riau Mengungkap 277 Kasus Narkoba dengan 393 Tersangka

Konten Media Partner
20 November 2022 12:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ekstasi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ekstasi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap 277 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 393 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Ratusan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diungkap Polda Riau dan jajaran dalam Operasi Anti Narkoba Lancang Kuning (Antik KL) 2022 yang berlangsung pada 26 Oktober sampai 16 Desember 2022 lalu.
"Pada operasi Antik Lancang Kuning 2022 kali ini, Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 277 kasus dengan 393 tersangka. 27 kasus TO dan 371 kasus non TO," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (19/11).
Dalam 20 hari Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 42,7 kg sabu, 28,8 kg ganja, dan 272 butir pil ekstasi.
Selain narkoba, sejumlah barang lainnya juga disita sebagai barang bukti, yakni satu unit senjata api jenis airsoft gun, 9 unit kendaraan roda empat curian, 65 unit kendaraan roda dunia curian, dan uang tunai senilai Rp 118.024.000
ADVERTISEMENT
Sunarto menyebut telah terjadi peningkatan penangkapan narkoba jenis sabu dari sebelumnya sebanyak 545,17 gram.
Polda Riau mengajak masyarakat untuk tetap satu barisan dan bergandengan tangan dalam melawan peredaran narkoba.
"Polda Riau tetap pada komitmen, yakni perang melawan para bandar dan pelaku narkoba untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi muda bangsa," tutup Sunarto.
LAPORAN: DEFRI CANDRA