Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi: Pria Penendang Ojol di Pekanbaru Positif Narkoba dan Jadi Tersangka
7 Juli 2020 20:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aksi tendangan kungfu Akbar ini dilakukan, Jumat (3/7), di Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru. Akibat tendangan tersebut, Mulyadi jatuh bersamaan dengan motor matic miliknya.
"Benar, kita lakukan pengambilan urine dari tersangka, dan hasilnya positif. Pelaku konsumsi narkoba amphetamin maupun metaphetamin. Saat melakukan tindakan penganiyaan, memang sedang mengkonsumsi narkoba," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (7/7/2020).
Tak hanya terbukti konsumsi narkoba, Akbar Perdana juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Mulyadi.
Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan status tersangka penganiayaan Jumat pekan lalu. "Iya benar, pelaku penganiayaan terhadap driver Ojol terjadi Jumat pukul 12.00 WIB, sempat viral di media sosial sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita proses lebih lanjut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut kata Kapolresta, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. "Penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti, dilengkapi pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban, dan visum korban. Ini tinggal kita proses lebih lanjut, kita lengkapi berkas perkaranya, kemudian kalau sudah lengkap kita serahkan ke Kejaksaan," janji Kombes Nandang.
Aksi tendangan kungfu Akbar hingga terjatuhnya Mulyadi bersama dengan motor dikendarainya, viral di jagat online. Sehari kemudian, Sabtu malam (4/7), solidaritas driver Ojol berjumlah ratusan orang mendatangi rumah Akbar Perdana di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban mengantarkan orderan ke Jalan Cempaka. Namun saat dalam perjalanan, dari arah belakang muncul pelaku dengan kendaraannya mengklakson korban.
ADVERTISEMENT
Korban, tutur Nandang, membalas klakson tersebut. Pelaku mengadang sepeda motor korban. Kemudian pelaku turun dari kendaraan dan memaki-maki korban.
"Ancaman saat ini kita terapkan pasal KHUP terkait penganiyaan, Pasal 351 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolresta Kombes Pol Nandang.
Laporan: RONI TUAH AULIA
-------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .