Polisi Tetap Lanjutkan Proses Kasus Pemerkosaan Anak DPRD Meski Sudah Berdamai

Konten Media Partner
6 Januari 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KASAT Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.
zoom-in-whitePerbesar
KASAT Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Walau sudah berdamai antara keluarga pelaku pemerkosaan dengan korban, serta membayar uang Rp 80 juta oleh keluarga anak anggota DPRD Pekanbaru, namun kasus hukum tetap diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan proses hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut masih dalam penyidikan.
"Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi, juga kebutuhan formil dan materil dari perkara itu," ujar Kompol Andrie, Kamis (6/1/2022).
Pelaku pemerkosaan, AR (20), merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru. Usai dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, pelaku langsung ditahan.
Namun, akhirnya ia AR dibebaskan usai tercapainya kesepakatan perdamaian dan cabut laporan oleh pihak korban. Pelaku kemudian diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu.
Kompol Andrie juga menyebutkan musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A diluar konteks hukum. Selain itu, tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kalau mereka tetap mengajukan upaya damai kepada kita bisa kita terima, tapi itu menjadi pertimbangan atas penanganan kasus yang kita tangani," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkalis ini kembali menegaskan hingga sekarang proses masih berlanjut dan berkas masih dilengkapi.
"Tentunya dalam penanganan ini kita tetap profesional. Sambil melengkapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Laporan: DEFRI CANDRA