news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Pembunuhan di Medan Usai 9 Tahun Buron

Konten Media Partner
8 Agustus 2022 9:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku bersama Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku bersama Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi (DEFRI CANDRA/SELASAR RIAU)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tim Gabungan Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pembunuhan setelah sembilan tahun menjadi buron. Pelaku berinisial RTS dibekuk di Kota Medan, Sumatera Utara, 25 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
RTS sebelumnya melarikan diri setelah membakar korban yang berinisial ST. RTS nekat menghabisi nyawa ST lantaran ikut campur dengan urusan keluarganya, pada Sabtu, 29 Juni 2013.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, di dampingi Wakapolres, AKBP Henky Poerwanto, dan Kasat Kompol Andrie Setiawan, melakukan pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini.
"Tersangka dan istri sering cekcok, sehingga kemenakan istrinya melihat kasihan dan membawa istri dan anak pelaku ke rumah korban," ujar Kombes Pria, Jumat, 5 Agustus 2022.
Saat korban menjemput istri dan anak pelaku, ternyata RTS membuntuti dari belakang. Di perjalanan, RTS membeli BBM Pertalite dan mencegat ST di Jalan Indrapuri.
"Setelah dicegat, Pelaku langsung menyirami korban dengan bensin dan menyulutkan api ke tubuh korban," kata Kombes Pria.
ADVERTISEMENT
Warga sekitar yang melihat peristiwa mengerikan tersebut langsung membantu memadamkan api di tubuh korban.
"Korban dibawa ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," terang mantan Dirpam Obvit Polda Riau Ini.
Namun, korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru setelah 6 hari mendapatkan perawatan medis.
Setelah membakar korban, pelaku melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara dan kembali menikah di sana.
"Cara pelaku menghilang selama ini, ia sering pindah-pindah dan menggunakan nama samaran. Meski pada akhirnya ia tetap dibekuk Polresta," pungkas Kapolresta.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu perbuatan itu harus disengaja dan terencana, dan menyebabkan lenyapnya nyawa orang lain, serta ada hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kematian orang tersebut dan diancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
LAPORAN: DEFRI CANDRA