Polwan Riau yang Aniaya Gadis Diwajibkan Minta Maaf Tertulis kepada Kapolri

Konten Media Partner
13 Oktober 2022 16:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polri (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polwan Brigadir Ira Delfia Roza diwajibkan untuk menyatakan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri. Hal ini merupakan sanksi yang harus dijalani Brigadir Ira setelah terbukti melanggar kode etik Polri.
ADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan Brigadir Ira terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada gadis Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin.
"Ada dua sanksi yang diterima pelaku, yakni sanksi etika dan sanksi administrasi," ujar Johanes, Kamis (13/10).
Johanes menyebut ada 3 sanksi etika yang diterima Brigadir Ira berdasarkan hasil putusan sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Riau.
Pertama, sebut Johanes, perilaku Brigadir J sebagai pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, Brigadir Ira berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Poin ketiga, Brigadir Ira wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," terang Johanes.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Brigadir Ira juga dikenakan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun.
"Ia dimutasi, namun bersifat demosi selama dua tahun dan ditunda kenaikan pangkat selama dua tahun," pungkasnya.
Brigadir Ira Delfia Roza sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.
LAPORAN: DEFRI CANDRA