Praperadilan PT Duta Palma Group Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

Konten Media Partner
7 September 2022 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putusan PN Pekanbaru terhadap permohon prapid pengeledahan PT Duta Palma Group oleh Kejagung (pp.pn-pekanbaru.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Putusan PN Pekanbaru terhadap permohon prapid pengeledahan PT Duta Palma Group oleh Kejagung (pp.pn-pekanbaru.go.id)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru tolak praperadilan PT Duta Palma Group dalam sidang praperadilan, Selasa, 6 September 2022.
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan antara pemohon PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang tergabung dalam PT Duta Palma Group dengan termohon Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali digelar di PN Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin Hakim Salomo Ginting itu membuahkan keputusan penolakan terhadap permohonan praperadilan pemohon bersifat tidak sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak sah; membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," katanya, Selasa, 6 September 2022.
PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur, meminta agar memastikan sah tidaknya penggeledahan pada Kamis, 9 Juni 2022, silam oleh Jaksa Penyidik ​​Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mereka melakukan penggeledahan di Kanwil Tata Usaha serta kebun kantor masing-masing perusahaan tersebut.
Sesi pertama sidang pun dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu yang dihadiri oleh pihak pertama, sedangkan pemohon tidak hadir.
Sidang selanjutnya pada Senin, 5 September 2022 dihadiri oleh semua pihak tentang bacaan dan jawaban aplikasi dengan hasil replikanya belum siap.
Terakhir pada Selasa, 6 September 2022, pembacaan balasan, duplikat, dan pembacaan keputusan. Hasilnya bahwa permohonan praperadilan pemohon bersifat tidak sah dan ditolak.
LAPORAN: BAGUS PRIBADI