Pria Asal Sumbar Maling Kabel Trafo PLN Diringkus Polisi di Pekanbaru

Konten Media Partner
19 Oktober 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian kabel trafo PLN usai ditangkap Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau (Dok. Polsek Tenayan Raya)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian kabel trafo PLN usai ditangkap Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau (Dok. Polsek Tenayan Raya)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Seorang pria asal Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus Polsek Tenayan, Pekanbaru, akibat mencuri kabel trafo milik PLN.
ADVERTISEMENT
Pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Sofyan Nadi (35) itu nekat mencuri kabel trafo PLN di Jalan Ambon, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari tim lapangan PLN terkait kabel trafo yang dicuri dan dipotong.
"Pada hari Senin, tim lapangan PLN melaporkan kalau kabel trafo dicuri dan dipotong. Mendapatkan laporan ini saya memerintah Kanit Reskrim untuk menyelidikinya," ujar Kompol Manapar, Rabu (19/10).
Menurut informasi dari masyarakat, pelaku melarikan diri ke hutan dekat rumah warga.
"Tim kita perintahkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga tempat pelaku. Saat sampai di lokasi, seorang pria yang menggunakan anak baju warna putih kabur saat didekati petugas," terangnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku lantas ditangkap bersama barang bukti berupa gunting besi. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum selanjutnya.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel tersebut," lanjut Manapar.
Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA