Sekdaprov Riau Laporkan 3 Mahasiswa atas Pencemaran Nama Baik Usai Didemo

Konten Media Partner
7 Oktober 2022 15:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa membentangkan spanduk dengan foto Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, saat unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa membentangkan spanduk dengan foto Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, saat unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, melaporkan tiga mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau.
ADVERTISEMENT
Unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi itu terkait pada Kamis (6/10) itu terkait dugaan suap yang lakukan oleh terduga SF Hariyanto. Mahasiswa juga membawa spanduk yang menampilkan wajah SF Haryanto.
Tiga mahasiswa, TS, AY, dan MR, yang tergabung dalam aliansi tersebut lantas dilaporkan SF Hariyanto atas pencemaran nama baik ke Polresta Pekanbaru.
"Menyampaikan pendapat di muka umum ada aturannya dan ada rambu-rambu yang harus ditaati," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Jumat (7/10).
Polresta Pekanbaru telah menetapkan ketiga mahasiswa tersebut sebagai tersangka inisial atas dugaan pencemaran nama baik terhadap SF Hariyanto.
"Para tersangka melakukan pencemaran nama baik dan membuat poster dan menyatakan SF Hariyanto menerima suap Rp 2 miliar," kata Pria Budi.
ADVERTISEMENT
Pria Budi menyebut ketiga tersangka dijerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian atau tindak pidana ringan (Tipiring).
"Ketiga tersangka itu terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian," pungkasnya.
LAPORAN: DEFRI CANDRA