Konten Media Partner

Selasa Pekan Depan Dekan FISIP Unri Syafri Harto Jalani Sidang Perdana

22 Januari 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan usai menjaani pemeriksaan di Kejari Pekanbaru, Senin (17/1/2022). (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
zoom-in-whitePerbesar
DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan usai menjaani pemeriksaan di Kejari Pekanbaru, Senin (17/1/2022). (FOTO: SELASAR RIAU/DEFRI CANDRA)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tersangka kasus pelecehan seksual yang juga menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana di PN Pekanbaru itu akan digelar pekan esok, Selasa (25/1/2022).
Syafri Harto diseret ke meja hijau usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, L, akhir Oktober 2021 silam.
"Sidang perdana terdakwa Syafri Harto akan dimulai Selasa, 25 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marveleous, Sabtu (22/1/2022).
Sidang perdana tersebut, tuturnya, agenda utama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syafri Harto.
"Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Syafri Harto ditahan Jaksa awal pekan ini, Senin (17/1/2022), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ia sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun kemudian berkas dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Syafri Harto menolak untuk ditahan. Namun jaksa memiliki kewenangan lain dan akhirnya menahan terdakwa.
"Penolakan itu haknya dia. Terdakwa ini karena sudah tahap dua, ia punya hak menolak, namun kita juga mempunyai kewenangan juga menahan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja.
Selain itu, Jaja Subagja menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 dan 1 dalam penuntutan kejaksaan juga berwenang melakukan penahanan terhadap Syafri Harto.
"Begitu juga Pasal 21 karna udah cukup alat bukti dan sayrat formil terpenuhi dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dia juga mempersulit persidangan, jangan sampai mengulangi hal yang sama," pungkasnya.
Laporan: DEFRI CANDRA