Sopir Curi 1.012 Dus Air Mineral di Pekanbaru Dibekuk di Banten

Konten Media Partner
30 November 2022 15:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat dibekuk Polresta Pekanbaru di Kota Serang, Banten. (Dok. Polresta Pekanbaru)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat dibekuk Polresta Pekanbaru di Kota Serang, Banten. (Dok. Polresta Pekanbaru)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria yang melakukan penggelapan ribuan dus air mineral di Kota Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan pelaku, Erwin Nasution (33), ditangkap pada Senin (21/11), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumahnya, Kampung Ketileng Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
"Tersangka Erwin Nasution dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Penahanan," ujar AKP Andrie, Rabu (30/11).
Erwin mencuri ribuan dus air mineral dari gudang EcoGreen Industrial Estate, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (5/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pencurian yang dilakukan Erwin terungkap setelah pelapor, Cacuk Herman Sulistiyo, pada 6 Juni 2022, dihubungi oleh seorang sopir bernama Arif Merdeka. Arif melaporkan bahwa mobil dari Pulau Jawa dengan nomor polisi B 9112 TEE bermasalah pada muatan.
Menurut pihak gudang EcogGreen bernama Eko, Erwin yang bertugas sebagai sopir tidak melakukan pembongkaran muatan dan belum menyerahkan surat jalan.
ADVERTISEMENT
"Pelapor meminta Arif dan pihak gudang untuk mengecek muatan mobil tersebut dan ditemukan ada kekurangan muatan pada bagian belakang mobil," terang Andrie.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2022, pelapor melakukan pengecekan ke gudang EcoGreen Pekanbaru dan membongkar sisa muatan di mobil tersebut.
"Setelah dilakukan pembongkaran, diketahui 1.012 dus muatan air mineral telah hilang. Seyogyanya air mineral yang diangkut dari gudang Mayora berjumlah 1.625 dus dan ketika dibongkar tinggal 613 dus," tutup Andrie.
Atas perbuatannya, Erwin kini ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 372 KUHP.
LAPORAN: DEFRI CANDRA