Terbukti Ada Narkoba, Pemko Pekanbaru Segel Tempat Hiburan Malam Star City

Konten Media Partner
14 September 2020 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PEMERINTAH Kota Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam, Pub dan KTV Star City, Senin malam (14/9/2020). Penutupan ini dilakukan usai terbukti ditemukannya narkoba dan 76 pengunjung konsumsi narkoba.
zoom-in-whitePerbesar
PEMERINTAH Kota Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam, Pub dan KTV Star City, Senin malam (14/9/2020). Penutupan ini dilakukan usai terbukti ditemukannya narkoba dan 76 pengunjung konsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menyegel tempat hiburan malam, Star City, Senin, 14 September 2020, pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Penyegelan ini dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Burhan Gurning, disaksikan langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya serta Plt Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil.
Pantauan Selasar Riau, penyegelan dilakukan di dua tempat. Antara lain Pub di Lantai 2 dan Karaoke Televisi (KTV) di lantai 5 berada di kompleks Star City.
Sebelumnya, Minggu dini hari, 6 September 2020, Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru menggelar razia di Pub dan KTV Star City serta di Embassy Hotel Jatra.
Di Embassy Hotel Jatra, Jalan Tengku Zainal Abibin setelah dilakukan tes urine terhadap 30 pengunjung dengan hasil tes negatif narkoba.
Sementara di Star City (SC) Pub dan KTV SC Jalan Sudirman dilakukan tes urine terhadap 110 pengunjung, 76 positif amphetamine di urine mereka.
ADVERTISEMENT
Di tempat tersebut petugas menemukan 41 butir pil ekstasi, 1 butir pil happy five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berbentuk serbuk seberat 6,2 gram.
Polisi kemudian menggelandang 76 pengunjung SC yang positif amphetamine ke Polresta Pekanbaru.
Pada Senin (7/9/2020), Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya saat konferensi pers menngatakan, di sana terdapat transaki jual beli narkoba.
Sementara itu, Pjs Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil memastikan mencabut izin SC, tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin dikantonginya.
"Kita cabut izinnya, kita sudah pernah melakukan itu sebelumnya," kata Muhammad Jamil.
TEMPAT hiburan malam, Pub dan KTV Star City.
Jamil menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak main-main dengan hiburan malam terbukti menjadi tempat praktik-praktik narkoba. Pemko pernah menutup operasional hiburan malam ternama beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Pemerintah kota bakal berkordinasi dengan Kapolresta Pekanbaru serta meminta penjelasan terkait penggerebakan itu. Penjelasan ini bisa jadi pertimbangan dalam mencabut izin operaisonal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, mendesak Wali Kota Pekanbaru Firdaus, untuk mencabut izin dan menutup operasional SC usai razia polisi menemukan praktik-praktik jual beli narkoba.
Hamdani mengingatkan, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran untuk tempat hiburan lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.
Laporan: AULIA RONI TUAH