Usai Demo Sekdaprov Riau, Polresta Pekanbaru Tetapkan 3 Mahasiswa Tersangka

Konten Media Partner
7 Oktober 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo mahasiswa di depan Kejati Riau, Kamis (6/10). (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Demo mahasiswa di depan Kejati Riau, Kamis (6/10). (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Ketiganya adalah AY (20), TS (19) dan M (20) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mahasiswa mendesak Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga SF Hariyanto.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah adanya laporan dari SF Hariyanto.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan perihal penetapan tiga tersangka tersebut.
Andrie mengatakan ketiga mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari SF Hariyanto.
"Betul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH," ujar Kompol Andrie, Jumat (7/10).
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian atau tipiring.
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," terang Andrie.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, AMAK menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (6/10) sore.
Massa mendesak Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekdaprov, SF Hariyanto.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa membawa poster dan membentangkan spanduk tuntutan yang salah satunya bertuliskan "PT Vetia Delicipta diduga memberikan suap Rp 2 miliar kepada SF Hariyanto sebagai Sekdaprov Riau untuk memenangkan tender”.
LAPORAN: DEFRI CANDRA