Usai Digerebek Kapolda Riau, Pemko Pekanbaru Segel Diskotik Queen

Konten Media Partner
7 Januari 2020 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANGGOTA Brimob Polda Riau bersenjata lengkap saat mengawal penggeledahan tempat hiburan malam Queen Club, Minggu dini hari, 5 Januari 2020.
zoom-in-whitePerbesar
ANGGOTA Brimob Polda Riau bersenjata lengkap saat mengawal penggeledahan tempat hiburan malam Queen Club, Minggu dini hari, 5 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pengungkapan jaringan narkoba melibatkan pegawai Diskotik dan KTV Queen Club oleh Polda Riau, berujung penyegelan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru tersebut.
ADVERTISEMENT
Tempat hiburan malam terkenal tersebut digerebek oleh Kepala Polda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu dinihari, 5 Januari 2020.
Dari sana, terungkaplah jaringan distribusi narkoba di Diskotik Queen Club dimiliki seorang pengusaha keturunan. Pengusaha ini juga memiliki beberapa tempat hiburan malam yang serupa di Pekanbaru.
"Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa dinihari, 7 Januari 2020.
Selain DPM-PTSP Pekanbaru, penyegelan juga dilakukan bersama-sama dengan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kasat Pol PP Pekanbaru, Agus Pramono
Dengan pencabutan izin permanen tersebut, maka tidak akan ada penerbitan izin untuk kegiatan usaha hiburan malam serupa di lokasi itu.
ADVERTISEMENT
Jamil menegaskan, penyegelan juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.
"Izin Queen Club sudah kami cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka, harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," tegas Jamil.
Hal sama juga ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.
Ia mengatakan, penyegelan dilakukan menindaklanjuti hasil razia dipimpin langsung Kapolda Riau, Minggu dini hari lalu.
"Queen Club terindikasi melakukan peredaran dan jual beli narkoba. Bahkan informasinya ada pegawai mereka yang terlibat," kata Agus Pramono.
Atas temuan tersebut, lanjutnya, Queen Club jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.
ADVERTISEMENT
Pengelola Hanya Bisa Melongo
Di poin C disebutkan tidak tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.
"Wali Kota komitmen memerangi narkoba, makanya kita segel permanen Queen Club tidak bisa beroperasional lagi," tegas Agus.
Penyegelan dilakukan jelang pergantian malam, pukul 23.30 WIB. Kepala Satpol PP Agus Pramono mengerahkan dua pleton personelnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes, Nandang Mukmin Wijaya juga ikut turun ke lokasi.
Saat disegel, suasana Queen Club terlihat sepi. Hanya beberapa orang saja yang masuk. Di lokasi, ada seorang pria plontos disebut-sebut sebagai pengelola Queen Club. Ia hanya menyaksikan saat petugas memasang segel.
ADVERTISEMENT