Vendor Papan Reklame Bayar Orang Potong 83 Pohon Senilai Rp 2,5 Juta

Konten Media Partner
25 Oktober 2020 22:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EMPAT pelaku pemotong 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, Minggu (25/10/2020). Alasan pemotongan puluhan pohon tersebut karena menutupi papar reklame jenis bando.
zoom-in-whitePerbesar
EMPAT pelaku pemotong 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, Minggu (25/10/2020). Alasan pemotongan puluhan pohon tersebut karena menutupi papar reklame jenis bando.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Teka-teki siapa memotong 83 pohon pelindung sepanjang 500 meter di Jalan Tuanku Tambusai, akhirnya tertangkap. Termasuk motif kenapa pohon pelindung berusia puluhan tahun tersebut dipotong tiga pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Polsek Bukit Raya memperlihatkan empat pelaku perinciannya seorang pemberi perintah dan tiga lainnya eksekutor memotong 83 pohon pelindung jenis Glodokan Tiang dan Tabebuia tersebut.
Keempat pelaku inisial JE, MA, RA, RP, ditangkap petugas hasil penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo mengatakan, satu dari empat pelaku berinisial JE, diduga otak penebangan pohon, dan tiga lainnya pelaksana.
“Pohon dengan ketinggian lima hingga tujuh meter dipangkas pelaku karena menghalangi papan reklame,” kata AKP Arry Prasetyo, Minggu (25/10/2020), saat menjelaskan motif kenapa 83 pohon ditebang begitu saja.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, dari interogasi polisi diketahui pelaku mendapatkan perintah dari CV RB, pemilik papan reklame jenis bando di Jalan Tuanku Tambusai.
ADVERTISEMENT
Pohon-pohon tersebut ditebang sebelum dan setelah papan reklame jenis bando berdiri sejauh 500 meter.
Papan reklame ini tahun 2019 silam juga sudah diperingatkan Satpol PP Pekanbaru untuk dipotong, karena ilegal. Namun, hingga kini masih berdiri utuh.
“Pelaku menebang pohon menggunakan parang, diupah Rp 2,5 juta,” ujar AKP Arry.
FOTO: Foto pohon-pohon sudah ditebang oleh orang suruhan (kiri). Pohon-pohon pelindung tingga 3-4 meter saat diambil Google, Maret 2019.
Aksi kriminal tersebut dilakukan Keempat pelaku pada Minggu (11/10/2020), pukul 00.30 WIB dengan menebang pohon Glodokan Tiang dan Tabebuya tanpa izin Dinas PUPR dan Wali Kota," jelas Arry.
Setelah dipotong, keempat pelaku ini membawa sisa potongan pohon tersebut ke tempat pembungan sampah yang ada di air hitam Kecamatan Payung Sekaki menggunakan mobil pickup.
"Bedasarkan penyelidikan kami, para pelaku membuang potongan kayu ke tempat pembuangan di Air Hitam menggunakan mobil pickup rental, kami masih menyelidiki keberadaan mobil tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, tutur mantan Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) ini, Tim Buser Polsek Bukit Raya masih mencari mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut serta membawa potongan-potongan pohon pelindung tersebut.
"Saat ini Tim Buser Polsek Bukit Raya masih memburu dan menyelidiki keberadaan mobil pickup digunakan pelaku untuk mengangkut potongan pohon," jelas Arry.
Setelah memotong pohon menggunakan parang, pelaku menggunakan mobil pickup untuk membuang potongan pohon itu ke jalan Air Hitam.
"Pelaku menggunakan mobil pickup dan membuang potongan pohon ini ke tempat pembuangan sampah di Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," pungkas Arry.
Kapolsek Bukit Raya ini menjelaskan, keempat pelaku dijerat pasal 170 junto 55 KUHP tentang melakukan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukukman 5 tahun penjara.
KAPOLSEK Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, saat memperlihatkan barang bukti, di antaranya senjata tajam digunakan untuk memotong serta foto-foto.
Kerugian Negara
ADVERTISEMENT
AKP Arry Prasetyo mengungkapkan, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian Rp 113,5 juta akibat ditebangnya 83 batang pohon. Dari 83 pohon ditebang, terdapat 48 Pohon Glodokan Tiang, sisanya 35 Tabebuya.
"Pemerintah Kota Pekanbaru alami kerugian lebih kurang Rp 113,5 juta. Keempat pelaku pemotongan 83 pohon ditangkap di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, kemarin," jelasnya.