Konten Media Partner

Waspada, OJK Riau Beberkan Modus Baru Pembobolan Rekening

26 Desember 2022 15:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi peretasan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peretasan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pembobolan rekening dengan modus sniffing atau penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet.
ADVERTISEMENT
Dengan mencuri data dan informasi penting pengguna seperti sandi mobile banking, sandi surat elektronik atau e-mail, hingga data penting lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau melalui Kepala OJK Provinsi Riau, Muhammad Lutfi, mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya antisipasi penipuan dalam bertransaksi keuangan digital.
"Langkah awal yakni dengan mengaktifkan notifikasi rekening, segala transaksi terdeteksi. Minimal ada bunyi ping sebagai pemberitahuan tentang aktivitas mobile banking yang dilakukan," ujarnya, Minggu (25/12).
Tak hanya itu saja, ia juga menyarankan masyarakat untuk cek history rekening dan mengganti pin secara berkala.
"Setiap beberapa waktu, buka rekening, cek history nya. Untuk melacak jika ada transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan kita. Jadi password-nya jangan itu terus atau 1 password untuk semua mobile banking yang dimiliki. Misalnya ada 3, pin-nya sama semua Jadi kalau 1 ketahuan sama pencuri, semuanya bakal ketahuan juga," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, transaksi keuangan digital tidak dibenarkan untuk dilakukan dengan menggunakan akses wifi publik. Sebab, hal tersebut rawan pencurian data dan tidak aman.
"Dari wifi juga mereka bisa mengambil data-data kita," pungkasnya.
Sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mengambil data dan informasi sensitif secara ilegal. Cara kerja sniffing yakni ketika anda terhubung ke jaringan yang bersifat public, saat anda melakukan proses transfer data dari client server dan sebaliknya.
LAPORAN: HASLINDA