Wow, Seekor Singa Afrika dan Leopard Selundupan Dibanderol Rp 450 Juta

Konten Media Partner
15 Desember 2019 22:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANAK Singa Afrika yang diselundupkan dari Malaysia untuk diperdagangkan ke Lampung dibanderol seekornya Rp 450 juta, Minggu, 15 Desember 2019.
zoom-in-whitePerbesar
ANAK Singa Afrika yang diselundupkan dari Malaysia untuk diperdagangkan ke Lampung dibanderol seekornya Rp 450 juta, Minggu, 15 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Dari empat Singa Afrika dan seekor Leopard diselematkan Polda Riau dari sindikat penyelundupan internasional, terungkap harga masing-masing satwa dilindungi tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, masing-masing satwa per ekornya dijual di pasaran dibanderol senilai 32 ribu US Dolar AS atau sekitar Rp 450 juta.
"Harga bayi Leopard dan bayi Singa Afrika ini ditaksir senilai 32 ribu Dolar AS atau sekitar Rp 450 juta per ekornya," kata Kap0lda Riau Irjen Pol Agung Setya, Minggu, 15 Desember 2019, saat ekspose pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Kebun Binatang Kasang Kulim, Kubang, Kampar.
Jenderal bintang dua ini kemudian menjelaskan, 58 kura-kura Indiana Star ditaksir memiliki nilai harga 1.300 Dolar AS atau sekitar Rp 17 juta.
"Kita harapkan warga Riau bersatu padu meniadakan kejahatan seperti ini. Inilah akan membuat kerusakan bagi bumi, ekosistem akan terganggu kalau ini merajalela dan dibiarkan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, diakui Agung, masih ada saja pihak yang tidak menaruh perhatian kepada satwa langka, dimana hari ini ia mendapat kabar ada gajah yang terkena jerat dan sudah dievakuasi.
"Masih ada yang menjerat, anak gajah terjerat di Peranap, Inhu. Kita akan tegakkan hukum terkait ini. Mari jaga alam untuk anak cucu kita," tutupnya.
Sebelumnya, penangkapan ke semua satwa dilindungi dunia itu dilakukan Sabtu dini hari, (14/12), dari tangan sindikat perdagangan satwa internasional.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, dua laki-laki ditangkap karena membawa satwa dilindungi tersebut.
Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara itu berinisial Yat dan Is.
ANAK Singa Afrika.
"Kedua tersangka adalah sebagai pengendali. Kita tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara. Kedunya Yat dan Is," kata Irjen Pol Agung Setya. Satwa dilindungi tersebut diselundupkan dari negeri Jiran, Malaysia. Secara geografis, Dumai berbatasan langsung dengan Malaysia, dipisahkan Selat Malaka.
ADVERTISEMENT
Anak singa dan leopard malang berusia di bawah satu tahun itu kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus jenis Toyota Avanza dengan tujuan akhir Lampung.
"Mereka akan membawa satwa tersebut ke Lampung," ujarnya.