Berita Populer: Serbuan Mobil China di Pasar ASEAN; Aturan Asuransi Kendaraan

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ekspor mobil dari China. Foto: Yiche
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ekspor mobil dari China. Foto: Yiche

Banjir mobil listrik impor China ke negara-negara ASEAN menjadi salah satu berita populer pembaca kumparanOTO, Minggu (28/6).

Kemudian menjawab motor skutik Honda Ryden 160 tak meluncur di Indonesia, serta mobil rusak akibat melanggar lalu lintas tak ditanggung asuransi.

Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.

Serbuan Mobil China di Pasar ASEAN, Angka Ekspor Cetak Rekor

Geliat ekspor mobil listrik murni (BEV) asal China di pasar global terus mencatatkan tren positif, dengan kawasan ASEAN menjelma menjadi pasar tujuan paling dinamis. Pada Mei 2026, nilai ekspor BEV China ke Asia Tenggara menembus rekor 1,2 miliar dolar AS, didorong kuat oleh akselerasi elektrifikasi kendaraan di Thailand dan Filipina yang menyerap puluhan ribu unit.

kumparan post embed

AHM Sudah Daftarkan Calon Lawan Aerox, Kenapa Tak Kunjung Rilis?

Rumor seputar calon lawan Yamaha Aerox, Honda Ryden 160, kembali mencuat setelah paten desain model sepeda motor tersebut terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Meskipun begitu, Direktur Pemasaran AHM, Octavianus Dwi Putro, menegaskan bahwa pendaftaran paten merupakan bagian dari strategi branding dan marketing perusahaan untuk mengamankan nama atau desain, bukan selalu pertanda peluncuran produk.

kumparan post embed

Awas, Mobil Rusak Akibat Melanggar Lalu Lintas Tak Ditanggung Asuransi

Para pemilik kendaraan wajib tahu bahwa kerusakan mobil akibat melanggar lalu lintas berpotensi tidak ditanggung asuransi, sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Head of PR Marcomm Event Asuransi Astra, Laurentinus Iwan Pranoto, menjelaskan bahwa polis tidak menjamin kerugian bila kecelakaan terjadi akibat menerobos rambu atau melewati jalan terlarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 4.5.

kumparan post embed