Kronologi Sengketa Nama Merek Denza yang Akhirnya Jadi Danza

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi logo mobil listrik Denza. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo mobil listrik Denza. Foto: Sena Pratama/kumparan

BYD Motor Indonesia akhirnya resmi menggunakan nama Danza untuk penamaan merek Denza khusus di pasar domestik. Ubahan ini sudah terlihat di akun media sosial hingga laman resmi perusahaan sejak awal Oktober ini.

Pabrikan asal China tersebut memang sudah cukup lama diterpa masalah banding hak penggunaan nama Denza dengan PT Worcas Nusantara Abadi. Semua dimulai ketika Denza pertama kali hadir di Indonesia pada 2024.

Catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI ternyata sudah memuat paten nama Denza yang didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi sejak Juli 2023. Alias sekitar satu tahun lebih dahulu sebelum Denza milik BYD datang ke Tanah Air.

Masuk pada kelas yang sama yaitu 12 tentang kendaraan dan alat untuk bergerak di darat, udara, atau air dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan masih memiliki masa perlindungan hingga 3 Juli 2033 mendatang.

PT BYD Motor Indonesia bersama mitra Haka Auto meresmikan diler Denza di Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (31/5/2025). Foto: Sena Pratama/kumparan

Sementara BYD baru melakukan pendaftaran nama Denza pada 8 Agustus 2024. Kemudian menjadi masalah lantaran sistem perlindungan merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file alias siapa pun yang melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Tetapi dapat dikecualikan bila terdapat unsur itikad tidak baik atau menyangkut merek terkenal. Namun, permasalahan utama BYD Auto melakukan gugatan dan banding sebenarnya bukan perkara pihak mana yang terlebih dahulu mendaftar.

Pada 10 September 2025, kepemilikan nama Denza ternyata sudah beralih dari PT WNA menjadi milik PT Raden Reza Adi. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar persoalan hukum ketika BYD mengajukan gugatan ke PT WNA.

Lebih lanjut, meski proses gugatan merek sedang berlangsung, tetapi BYD Motor Indonesia sejatinya telah meluncurkan merek Denza secara resmi pada 22 Januari 2025 sebelumnya dan membawa model perdananya D9.

Tangkapan layar nama merek Danza pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang didaftarkan BYD Company Limited. Foto: Dok. PDKI

Beberapa minggu sebelum peluncuran resmi merek Denza di dalam negeri, BYD Company Limited juga sebenarnya sudah terlebih dahulu membawa perkara tersebut Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pokok permohonannya adalah pembatalan merek Denza milik PT WNA.

BYD pusat berdalih bahwa jenama Denza merupakan merek ternama dan terdapat persoalan itikad tidak baik dalam pendaftaran tersebut. DJKI mengkonfirmasi bahwa sengketa tersebut memang diajukan melalui jalur hukum lewat beleid Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Hasilnya pada 28 April 2025, BYD kalah banding dengan PT WNA, sebab Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan pihak penggugat untuk seluruhnya dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Ternyata BYD tidak menerima putusan tersebut dan mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Hal yang ditekankan adalah pengalihan kepemilikan merek Denza dari PT WNA ke PT Raden Reza Adi.

Tidak ada lagi tulisan 'Denza' di bawah logo di diler Haka Pondok Indah, Jakarta Selatan. Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan

Hingga akhirnya pada 11 April 2026, lewat putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak kasasi BYD yang merupakan titik akhir perkara membuat BYD kalah secara hukum dalam sengketa tersebut.

Setelahnya BYD Motor Indonesia mulai terlihat tak menggunakan nama Denza, ini diketahui dari sejumlah diler yang tidak memasang nama 'Denza' pada fasad bangunan. Serta sejumlah bukti pendaftaran nama Danza di DJKI.

Per 1 Oktober 2026, secara resmi BYD Motor Indonesia menanggalkan nama Denza dan mengubahnya menjadi Danza. Sinyal perubahan nama itu didapati dari undangan acara BYD Motor Indonesia yang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Perubahan ini juga terlihat pada penamaan laman resmi perusahaan menjadi Danza, meski alamat domain masih menggunakan nama Denza. Pun dengan akun resmi media sosial dan sejumlah akun tenaga penjual Danza.

Akun resmi media sosial Danza (dahulu Denza) Indonesia. Foto: dok. Instagram

Pada undangan tersebut, pabrikan sekaligus akan menggelar perkenalan model baru dari Danza. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan pun membenarkan perubahan identitas tersebut.

"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," urainya kepada kumparan, (1/10).

Luther bilang lewat identitas Danza yang baru, pihaknya berupaya tetap menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.

"Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis," tegasnya.