Konten dari Pengguna

Profil Polresta Denpasar, Lokasi, Jam Buka dan Layanannya

Seputar Bali
Mengulas serba serbi kota Bali, mulai dari pariwisata hingga budayanya.
19 Januari 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Bali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Polresta Denpasar (Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya) Sumber: unsplash.com/ Visual Karsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polresta Denpasar (Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya) Sumber: unsplash.com/ Visual Karsa
ADVERTISEMENT
Polresta Denpasar menjadi pusat layanan keamanan dan pengayoman bagi masyarakat di Denpasar. Lokasi kantornya ada di kawasan Padang Sambian.
ADVERTISEMENT
Masyarakat sekitar bisa melakukan pengaduan, serta memakai layanan kepolisian lainnya dengan menghubungi Polresta Kota Denpasar. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor untuk mengurus berkas-berkas tertentu.

Polresta Denpasar: Lokasi, Jam Buka, dan Layanannya

Ilustrasi Polresta Denpasar (Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya) Sumber: unsplash.com/ Visual Karsa
Polresta Denpasar terletak di Jl. Gunung Sanghyang No.110, Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80117.
Kantornya buka 24 jam, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dan menanyakan informasi terkait layanan Polresta bisa menghubungi nomor (0361) 8448902.
Adapun layanan yang dimiliki oleh Polresta Kota Denpasar menurut situs resminya, restadenpasar.bali.polri.go.id, adalah sebagai berikut.

1. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

SPKT ini berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat dan permohinan bantuan kepada kepolisian. Di dalamnya mencakup kegiatan pengamanan, olah TKP, dan mendatangi TKP sesuai lokasi yang dilaporkan masyarakat.
ADVERTISEMENT

2. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Pengurusan SIM bisa dilakukan di sini dengan menyertakan persyaratan dokumen maupun berkas yang ditentukan.

3. SP2HP

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) adalah hak untuk pelapor. Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan maupun penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

4. BPKB & STNK

Mengurus surat kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK juga menjadi layanan yang dimiliki oleh Polresta.

5. SKCK

Surat Keterangan Catatan Kelakuan Baik bisa diterbitkan di kantor untuk kepentingan masyarakat yang berniat mendaftar pekerjaan, mengajukan diri untuk daftar anggota aparat dan lain sebagainya.

6. Izin Keramaian

Izin keramaian yaitu laporan masyarakat yang akan menghelat acara keramaian tertentu.

7. Pengawalan Jalan

Pengawalan jalan juga bisa diminta ke kepolisian oleh masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT

8. Pengamanan Obyek Khusus

Pengamanan obyek khusus, yaitu layanan kepolisian untuk mengamankan obyek atau tempat sesuai dengan permintaan masyarakat yang memintanya. Misalnya, pengamanan gereja dan masjid karena ancaman bom dan lain sebagainya.
Demikian sekilas profil Polresta Denpasar beserta lokasi, jam buka, dan layanan yang ada di kantornya yang bisa digunakan oleh masyarakat. (IMA)