Konten dari Pengguna

Jadwal dan Alamat Kantor Imigrasi Bandung untuk Membuat Paspor

S

Seputar Bandung

Akun yang membahas tentang kota Bandung

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Seputar Bandung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jadwal dan Alamat Kantor Imigrasi Bandung, sumber: unsplash/DennisRosyed
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jadwal dan Alamat Kantor Imigrasi Bandung, sumber: unsplash/DennisRosyed

Jadwal dan alamat kantor imigrasi Bandung perlu diketahui bagi masyarakat yang ingin membuat paspor. Dokumen yang satu ini merupakan salah satu syarat yang harus dipersiapkan saat berkunjung ke luar negeri.

Cara membuat paspor bisa dilakukan secara online maupun offline. Meskipun memilih cara pembuatan secara online, namun jadwal dan alamat kantor imigrasi tetap harus dipahami agar bisa datang ke lokasi tersebut sesuai waktu operasionalnya.

Jadwal dan Alamat Kantor Imigrasi Bandung

Ilustrasi Jadwal dan Alamat Kantor Imigrasi Bandung, sumber: unsplash/AgusDietrich

Agar tidak mudah lupa, jadwal dan alamat kantor imigrasi Bandung perlu dicatat terlebih dahulu. Mengutip website kanimbandung.kemenkumham.go.id, kantor imigrasi Bandung buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

Jam buka ini tentu sesuai dengan kantor-kantor instansi pemerintah pada umumnya. Jika ingin memperoleh informasi detail tentang pembuatan paspor, maka bisa menghubungi kontak 022-7272081 atau 0812441111.

Adapun alamat email yang bisa dihubungi yakni kanim.bandung@kemekumham.go.id. Alamat lengkap kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung berada di Jl. Surapati No.82, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Bandung.

Syarat Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Bandung

Ilustrasi Jadwal dan Alamat Kantor Imigrasi Bandung, sumber: unsplash/Anete

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuat paspor. Adapun syarat-syaratnya yakni sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga.

  2. Kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.

  3. Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang).

  4. Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.

  5. Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.

  6. Biaya pembuatan paspor yang perlu dibayar yaitu; Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp350.000, Paspor Elektronik (E-Passport) 48 halaman untuk WNI Rp650.000, dan biaya Layanan Paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor? Siapkan 3 Dokumen Ini!

Jadwal dan alamat kantor imigrasi Bandung yang disebutkan di atas bisa dicatat untuk mempermudah proses pengurusan paspor. Dengan memiliki dokumen ini, maka salah satu syarat identitas untuk bepergian ke luar negeri telah terpenuhi. (DLA)