Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Apakah Ayam Hutan Dilindungi? Cek Fakta di Sini
5 April 2025 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah ayam hutan dilindungi? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pecinta burung dan satwa liar yang tertarik dengan keberadaan ayam hutan di alam.
ADVERTISEMENT
Ayam hutan merupakan nenek moyang ayam kampung yang masih hidup di habitat aslinya, seperti hutan tropis dan pegunungan.
Keberadaannya semakin mendapat perhatian karena berbagai faktor, termasuk perburuan dan hilangnya habitat alami. Oleh karena itu, status perlindungannya menjadi hal yang penting untuk dipahami.
Apakah Ayam Hutan Dilindungi?
Apakah ayam hutan dilindungi? Ayam hutan adalah nenek moyang ayam domestik yang masih ditemukan di alam liar. Di Indonesia, terdapat dua spesies utama, yaitu ayam hutan merah (Gallus gallus) dan ayam hutan hijau (Gallus varius).
Kedua spesies ini memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem dan merupakan bagian dari keanekaragaman hayati yang harus dijaga.
Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), ayam hutan merah dan ayam hutan hijau dikategorikan sebagai “Risiko Rendah” (Least Concern). Status ini menunjukkan bahwa populasi mereka masih cukup stabil secara global.
ADVERTISEMENT
Namun, ancaman seperti perburuan liar, konversi hutan menjadi lahan pertanian, dan hibridisasi dengan ayam domestik dapat mengganggu kelestarian spesies ini dalam jangka panjang.
Di Indonesia, perlindungan satwa liar diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Namun, tidak semua spesies dengan status “Risiko Rendah” masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Oleh karena itu, untuk memastikan apakah ayam hutan termasuk dalam daftar perlindungan resmi, diperlukan pengecekan langsung pada regulasi terbaru atau konsultasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Meskipun saat ini tidak tergolong sebagai satwa yang terancam punah, upaya konservasi tetap perlu dilakukan. Salah satu langkah utama adalah menjaga habitat alami ayam hutan agar tidak semakin berkurang akibat deforestasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengendalian perburuan liar dan perdagangan ilegal juga menjadi faktor penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap spesies ini.
Hibridisasi antara ayam hutan dengan ayam domestik juga menjadi ancaman bagi keaslian genetik ayam hutan, terutama ayam hutan hijau yang populasinya lebih terbatas.
Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dalam budidaya ayam hutan agar kemurnian spesies tetap terjaga.
Itulah penjelasan mengenai apakah ayam hutan dilindungi atau tidak yang perlu diketahui.
Baca Juga: Cara Menjinakkan Ayam Hutan dengan Cepat