Konten dari Pengguna

Apakah Bibit Jagung Kena PPN? Ini Aturan dari Pemerintah

Seputar Hobi
Artikel yang membahas seputar hobi seperti menggambar, memelihara tanaman, hewan peliharaan, hingga meracik kopi.
17 November 2024 23:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Bibit Jagung Kena PPN? Pixabay/Ignartonosbg
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Bibit Jagung Kena PPN? Pixabay/Ignartonosbg
ADVERTISEMENT
Apakah bibit jagung kena PPN adalah salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan para petani dan pengusaha pertanian.
ADVERTISEMENT
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa.
Pajak ini dikenakan pada nilai tambah yang tercipta dalam proses produksi dan distribusi. Dalam hal ini, PPN menjadi sumber pendapatan negara yang sangat penting.

Apakah Bibit Jagung Kena PPN?

Ilustrasi Apakah Bibit Jagung Kena PPN? Pixabay/Keem1201
Dalam konteks pertanian, banyak yang bertanya-tanya apakah bibit jagung kena PPN?
Secara umum, bibit jagung yang dijual kepada petani tidak dikenakan PPN. Hal ini karena bibit jagung termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan dari PPN untuk mendukung pertanian.
Namun, terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Jika bibit jagung dijual oleh perusahaan besar atau melalui saluran distribusi tertentu, maka ada kemungkinan PPN dikenakan.
Oleh karena itu, petani disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan untuk menghindari kesalahan.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasan PP (Peraturan Pemerintah) dinyatakan bahwa barang hasil pertanian yang bebas dari pengenaan PPN adalah barang yang dipetik, diambil, atau disadap langsung dari sumbernya.
Hasil pertanian yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok pada periode UU PPN ketiga dijelaskan secara langsung dalam UU yang mencakup beras, gabah, jagung, sagu, serta kedelai.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa barang hasil pertanian yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, barang hasil pertanian yang tidak dikenakan PPN juga mencakup produk makanan yang berasal dari bahan baku pertanian, asalkan produk tersebut memenuhi persyaratan tertentu.
Misalnya, produk makanan yang dihasilkan dari beras atau jagung dapat dikenakan kebijakan yang sama, dengan catatan menjaga kualitas makanan.
ADVERTISEMENT
Apakah bibit jagung kena PPN? Mengutip aturan resmi dari pemerintah, jagung yang ternyata tidak dikenai PPN asalkan memenuhi beberapa syarat.
Petani disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti dinas pertanian setempat atau konsultan pajak agar mendapatkan informasi akurat dan terkini. (Sc)