Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apakah Bibit Tanaman Kena PPN? Ini Peraturan Resminya
17 November 2024 23:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah bibit tanaman kena PPN adalah salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan para petani dan pelaku usaha pertanian.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami regulasi yang ada dan dampaknya terhadap sektor pertanian . Peraturan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berhubungan dengan bibit tanaman cukup dinamis dan dapat berubah seiring waktu.
Oleh karena itu, penting bagi petani dan pelaku usaha pertanian untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai PPN.
Apakah Bibit Tanaman Kena PPN?
PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik. Lantas, apakah bibit tanaman kena PPN?
Secara umum, benih sayur-sayuran, bibit buah-buahan, dan bibit tanaman lainnya yang digunakan untuk pertanian biasanya tidak dikenakan PPN.
Hal ini bertujuan untuk mendukung sektor pertanian dan menjaga keterjangkauan harga bibit bagi para petani.
Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil penyemaian, pembibitan, dan pembenihannya, tidak dikenakan PPN.
ADVERTISEMENT
Alasan Bebas PPN
Berikut beberapa alasan petani bebas PPN, antara lain:
1. Mendukung Kedaulatan Pangan
Dengan membebaskan PPN atas bibit tanaman, pemerintah mendorong peningkatan produksi pangan dalam negeri.
2. Menjaga Keterjangkauan
Bebas PPN membuat harga bibit lebih terjangkau bagi petani, sehingga mereka dapat meningkatkan produktivitas lahannya.
3. Meningkatkan Daya Saing Petani
Dengan biaya produksi yang lebih rendah, petani dapat bersaing lebih baik di pasar. Hal ini cukup membantu petani, terutama bagi yang memiliki modal terbatas.
Pemerintah Indonesia sering kali memberikan insentif untuk mendukung sektor pertanian. Salah satu contohnya adalah pembebasan PPN untuk bibit tanaman tertentu yang dianggap strategis.
Hal ini bertujuan untuk mendorong petani menanam tanaman yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Namun, untuk bibit tanaman yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, pemungutan PPN tetap berlaku.
ADVERTISEMENT
Itulah jawaban terkait bibit tanaman yang ternyata tidak dikenai PPN. Petani dan pelaku usaha pertanian perlu memahami peraturan ini agar tidak terkena sanksi akibat ketidakpatuhan pajak. (Sc)