Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Apakah Jalak Kebo Dilindungi? Inilah Penjelasannya.
15 April 2025 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Seputar Hobi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pertanyaan tentang apakah jalak kebo dilindungi sering muncul di kalangan pecinta burung maupun masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Jalak kebo atau Acridotheres javanicus merupakan burung yang cukup populer karena suaranya yang nyaring dan kemampuannya menirukan suara lain.
Burung ini juga dikenal memiliki peran ekologis penting, seperti memangsa serangga dan hama tanaman. Namun, popularitasnya sebagai burung peliharaan menimbulkan kekhawatiran tentang keberlangsungan populasinya di alam.
Status Hukum Tentang Pertanyaan Apakah Jalak Kebo Dilindungi
Apakah jalak kebo dilindungi? Mengutip buku Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia, Budi Santoso (2019:123), jalak kebo belum termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Burung ini masih dapat diperjualbelikan atau dipelihara selama tidak ditangkap dari alam liar secara ilegal.
Status hukum mengenai apakah jalak kebo dilindungi memang belum mencakup perlindungan ketat, namun bukan berarti keberadaannya tidak perlu diawasi. Ancaman utama terhadap spesies ini bukan hanya perburuan, tetapi juga kerusakan habitat dan polusi lingkungan.
ADVERTISEMENT
Jalak kebo mengalami penurunan populasi di beberapa wilayah akibat penggundulan hutan dan berkurangnya lahan basah sebagai tempat mencari makan.
Meskipun belum masuk daftar burung dilindungi secara hukum, beberapa pakar konservasi menyarankan agar dilakukan pemantauan populasi secara berkala.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kepunahan secara perlahan akibat eksploitasi berlebihan tanpa pengawasan.
Imbauan untuk Pengelolaan dan Edukasi
Pengelolaan populasi jalak kebo memerlukan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan pecinta burung.
Edukasi mengenai pentingnya menjaga spesies ini tetap lestari bisa dilakukan melalui kampanye lingkungan dan pembatasan perburuan di alam liar.
Upaya ini dapat menjadi langkah awal sebelum burung ini masuk kategori satwa dilindungi.
Menjawab pertanyaan apakah jalak kebo dilindungi, secara hukum burung ini belum masuk daftar satwa dilindungi di Indonesia. Namun jalak kebo tetap diperlukan pengawasan terhadap perdagangan dan habitatnya.
ADVERTISEMENT
Pelestarian dan edukasi menjadi kunci utama agar jalak kebo tetap dapat hidup berdampingan dalam ekosistem yang sehat.
Upaya konservasi jalak kebo tidak harus menunggu sampai populasinya kritis.
Dengan langkah antisipatif seperti membatasi penangkapan liar dan menjaga kelestarian lingkungan, spesies ini dapat tetap berkembang tanpa harus dilindungi secara ketat oleh hukum.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat konservasi berbasis masyarakat yang lebih berkelanjutan dan berdampak langsung terhadap keseimbangan alam. (Anggie)