Dasar Hukum Kejahatan Siber dalam UU ITE
Kumpulan artikel yang membahas seputar konsep hukum, daftar pasal, tindak pidana, serta tanya jawab hukum.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Seputar Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Kejahatan siber berkembang seiring dengan meluasnya penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Aktivitas digital yang semakin masif membuka peluang terjadinya pelanggaran di ruang siber, mulai dari pencurian data, peretasan, hingga penipuan elektronik.
Untuk menjawab tantangan ini, Indonesia membentuk landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini telah diubah dalam UU No 1 Tahun 2004.
Menurut Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana di Ruang Siber oleh Adhigama A. Budiman dari ICJR, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang awalnya dirancang guna mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik disahkan di tahun 2008 dengan mengatur kejahatan-kejahatan di ruang siber (cybercrimes).
Undang-undang tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan siber, seperti pengaturan penyadapan, pemutusan akses, hingga penghapusan atas suatu informasi.
Sementara itu, dalam Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia oleh Miftakhur Rokhman Habibi, ditegaskan bahwa dalam pembahasan perkembangan hukum pidana yang akan datang, penyelesaian dan pencegahan cybercrime perlu diimbangi dengan penertiban dan pengembangan seluruh sistem hukum pidana. Ini mencakup pembangunan struktur, budaya, serta substansi hukum pidana.
Dasar Normatif Kejahatan Siber dalam UU ITE
1. Pengaturan Umum dalam UU No. 1 Tahun 2004
UU ITE menetapkan berbagai kategori perbuatan yang termasuk kejahatan siber. Regulasi yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan mengharmonisasi ketentuan pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Beberapa ketentuan utama yang menjadi dasar pemidanaan dalam UU ITE (setelah revisi 2024) antara lain:
Pasal 27 ayat (1)-(2) dan Pasal 27C ayat (1): Melarang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, dan berita bohong yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 27A: Mengatur tindak pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui sistem elektronik. Pasal ini merupakan delik aduan dan dirumuskan untuk mengatasi multitafsir serta menghilangkan tumpang tindih dengan KUHP.
Pasal 27B: Mengatur tindak pidana Pemerasan dan/atau Pengancaman melalui sistem elektronik, termasuk penggunaan ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang. Ketentuan ini menggantikan Pasal 29 yang lama.
Pasal 28 ayat (2): Mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, yang rumusan tafsirnya dipersempit dalam penjelasan UU 1/2024 untuk membatasi kriminalisasi berlebihan.
Pasal 30-32: Mengatur tindakan akses dan intersepsi ilegal, manipulasi data, serta gangguan terhadap sistem elektronik. (Ketentuan ini secara substansi dipertahankan sebagai kejahatan siber murni).
Pasal 35-36: Mengatur perbuatan manipulasi informasi elektronik yang merugikan pihak lain dan ketentuan tentang pemberatan sanksi.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, seluruh ketentuan tersebut disusun karena informasi dan/atau dokumen elektronik adalah perluasan alat bukti yang berfungsi mengatur penggunaan teknologi informasi yang cepat berkembang, sekaligus menjamin kepastian hukum dan proporsionalitas penegakan hukum.
Baca juga: Konsep Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Kejahatan Siber
2. Apa yang Membuat Tindak Pidana Siber Berbeda?
Karakteristik kejahatan siber sendiri meliputi:
Dilakukan di ruang maya, tidak selalu berdampak fisik
Berlangsung secara transnasional, sehingga yurisdiksi sering kabur
Memiliki dampak kerugian besar baik material maupun immaterial
Dilakukan oleh pihak dengan penguasaan teknologi
UU ITE menjadi penting karena kejahatan ini tidak dapat diselesaikan dengan instrumen hukum konvensional saja.
3. Dasar Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Cybercrime
Pada dasarnya, pembentuk undang-undang menyadari bahwa regulasi siber harus memperhatikan perkembangan teknologi serta risiko yang dihasilkannya. Karena itu, UU ITE dirumuskan untuk:
Memberikan perlindungan bagi pengguna internet yang beritikad baik
Menindak tegas pelaku kejahatan siber
Memperluas alat bukti elektronik agar proses pembuktian tidak terhambat.
Jenis-Jenis Kejahatan Siber Menurut UU ITE
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE kejahatan yang termasuk cybercrime dan konten melanggar hukum antara lain:
1. Akses Ilegal (Illegal Access)
Diatur dalam Pasal 30 UU ITE, yaitu tindakan memasuki sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun tanpa hak. Tindakan ini lazim dilakukan untuk mencuri data atau meretas sistem.
2. Intersepsi Ilegal (Illegal Interception)
Pasal 31 UU ITE melarang tindakan penyadapan atau pengamatan terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain.
3. Gangguan Data dan Sistem (Data Interference dan System Interference)
Pasal 32 UU ITE mengatur perbuatan memindahkan, mengubah, merusak, menyembunyikan, atau mengurangi akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, atau melakukan gangguan terhadap sistem elektronik.
4. Penipuan dan Manipulasi Elektronik
Pasal 35 UU ITE menjadi dasar hukum bagi berbagai praktik manipulasi sistem elektronik dengan tujuan membohongi atau merugikan pihak lain, termasuk praktik seperti phishing, scamming, maupun rekayasa data.
Kejahatan phishing sendiri adalah tindakan mengelabui korban untuk memberikan data pribadi melalui media digital yang kemudian disalahgunakan.
Penyebaran Konten Melanggar Hukum
Setelah perubahan pada tahun 2024, UU ITE mengatur secara terpisah jenis-jenis konten yang melanggar hukum, seperti:
Kesusilaan dan Perjudian: Diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik: Diatur dalam Pasal 27A. Ini merupakan delik aduan dan dirumuskan lebih spesifik, merujuk pada KUHP.
Pemerasan dan/atau Pengancaman: Diatur dalam Pasal 27B. Ketentuan ini mencakup ancaman kekerasan dan pemaksaan yang sebelumnya ada di pasal lain.
Ujaran Kebencian SARA: Diatur dalam Pasal 28 ayat (2).
Berita Bohong: Diatur dalam Pasal 28 ayat (1), khusus untuk berita bohong yang menyesatkan konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Mengapa UU ITE Menjadi Dasar Utama dalam Kejahatan Siber?
1. Ruang Lingkup Pengaturan yang Spesifik
UU ITE adalah instrumen lex specialis yang mengatur:
Perilaku di ruang digital
Penyalahgunaan sistem elektronik
Transaksi elektronik
Bukti elektronik
2. Melengkapi Kekosongan dalam KUHP
KUHP tidak dirancang untuk kejahatan digital. UU ITE hadir untuk mengisi celah tersebut, terutama terkait:
Akses sistem
Manipulasi data
Penyebaran konten digital
Transaksi elektronik
3. Memperluas Alat Bukti
Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik adalah alat bukti sah. Ini sangat penting untuk menjerat pelaku yang beroperasi secara anonim atau virtual.
Dasar Hukum Lain yang Mendukung UU ITE
Selain UU ITE, terdapat beberapa regulasi terkait cybercrime, antara lain:
Undang-Undang Telekomunikasi
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem elektronik
Namun, UU ITE tetap menjadi dasar utama dalam penegakan hukum kejahatan siber.
Penutup
Dasar hukum kejahatan siber dalam UU ITE menjadi landasan utama untuk mengatur perilaku di ruang digital yang semakin kompleks. UU ITE tidak hanya mengatur penyalahgunaan sistem elektronik, tetapi juga menyediakan mekanisme penindakannya melalui ketentuan pidana dan perluasan alat bukti elektronik.
Dengan ini, dapat disimpulkan bahwa UU ITE merupakan pilar penting dalam penanggulangan cybercrime di Indonesia. Struktur hukum ini diharapkan terus diperbarui agar mampu menghadapi perubahan teknologi dan pola kejahatan digital yang semakin kompleks.